Melalui kuasa hukumnya, Army Mulyanto, Agustiani menyatakan bahwa selama pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Rossa diduga melakukan tindakan intimidasi.
Salah satu bentuk intimidasi yang disebutkan adalah tindakan menggebrak meja saat pemeriksaan berlangsung.

Selain itu, Rossa juga dituduh memberikan tekanan verbal yang membuat Agustiani merasa terintimidasi.
Army menambahkan bahwa Rossa meminta Agustiani untuk mengganti tim kuasa hukumnya yang saat itu berasal dari kader PDIP.
"Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan," ujar Army.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa status Agustiani dan suaminya hingga kini masih sebagai saksi dalam pengembangan perkara. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 15 Januari 2025.
"Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
"Belum ada nama dimaksud diregister penyidikan,” lanjut Tessa.
Langkah hukum Agustiani ini dinilai sebagai bentuk perlawanan balik terhadap upaya penegakan hukum oleh KPK.
Baca Juga: Kuasa Hukum Hasto Pastikan Bukan Penyidik Rossa yang Tawarkan Uang Rp2 Miliar untuk Agustiani
Namun, IM57+ Institute yang merupakan organisasi beranggotakan mantan pegawai KPK, memastikan akan memberikan dukungan penuh terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti yang menjalankan tugasnya secara profesional.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai bisa menjadi preseden buruk jika aparat penegak hukum yang menjalankan tugasnya justru digugat oleh mantan terpidana korupsi.