Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Kamis, 10 April 2025 | 16:31 WIB
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosyid, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di lokasi pagar laut Bekasi, Jawa Barat.

Selain Abdul Rosyid, penyidik juga menjerat 8 tersangka lainnya dalam perkara ini di antaranya MS yang merupakan mantan Kepala Desa Segarajaya.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan selain MS, tersangka lainnya adalah berinisial AR, Kades Segarajaya sejak tahun 2023 hingga saat ini. Total ada 9 tersangka.

“MS yang menandatangani (berkas) PM1 dalam proses PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), kemudian AR yang menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL,” kata Djuhandani saat di Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).

Tersangka selanjutnya yakni JR, JR merupakan Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya. Keempat, Y dan S yang merupakan staf Desa Segarajaya.

Selanjutnya AP yang merupakan Ketua Tim Suport PTSL. Ketujuh, GG yang merupakan petugas ukur tim suport.

Kedelapan MJ selaku operator komputer dan terakhir yakni HS, selaku tenaga pembantu di tim suport program PTSL.

Sejauh ini, lanjut Djuhandani, pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi dalam penanganan perkara ini.

Penyidik juga telah memperoleh barang bukti berupa pemalsuan atau perubahan sertifikat yang telah diuji oleh pihak Puslabfor.

baca juga

Perubahan sertifikat yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan mengubah letak lokasi sertifikat asli ke tengah laut. Total ada 93 SHM yang dipindah ke tengah laut oleh para tersangka.

“Terhadap yang bersangkutan, kami kenakan terhadap Saudara MS, kami kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kami kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP,” jelas Djuhandani.

Sebelumnya Bareskrim Polri menyampaikan sudah ada calon tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat di lokasi pagar laut, Desa Segerajaya dan Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.

“Untuk Segarajaya kami sudah mempunyai suspek tersangka, yang calon tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Jumat (28/2/2025).

“Termasuk walaupun kita penyelidikan membuat LP, kami pun terkait yang 201, kami pun sudah mempunyai suspek kira-kira pelakunya siapa,” katanya menambahkan.

Meski demikian, lanjut Djuhandhani, pihaknya bakal tetap memegang asas praduga tak bersalah.

Operator alat berat escavator dari PT TRPN membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa]
Operator alat berat escavator dari PT TRPN membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa]

“Kami tetap akan membuktikan semuanya dengan alat bukti yang benar-benar profesional, secara scientifik tetap kita buktikan,” ucapnya.

Pihaknya, lanjut Djuhandhani, juga bakal melibatkan ahli dan hasil uji laboratorium dalam menetapkan tersangka.

“Saya sampaikan nanti ya itu praduga tak bersalah kepada orang yang kita duga. Kita juga menjaga agar penyidikan bisa tetap profesional,” ujarnya.

Sebelumnya Djuhandhani mengatakan pihaknya telah meningkatkan statsus dari penyelidikan ke penyidikan dalam perkara pernerbitan 93 sertifikat hak milik palsu di lokasi pagar laut, perairan laut Desa Segerajaya dan Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.

“Kemarin sore penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” katanya.

Ke depan, lanjut Djuhandhani, pihaknya bakal mengambil langkah dalam melengkapi administrasi penyidikan, dan melakukan pemeriksaan saksi, serta melaksanakan upaya-upaya paksa lainnya. Sambil menunggu hasil pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti.

Djuhandhani juga menyampaikan dalam gelar perkara kemarin, pihaknya juga telah mendalami hasil penyelidikan soal adanya sebanyak 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huribjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana, namun karena ini masih berupa penyelidikan dan merupakan laporan informasi, kami sepakat untuk membuat laporan polisi,” ujarnya.

“Selanjutnya dalam waktu tidak lama juga kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Djuhandhani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Temukan Pidana Pemalsuan 201 SHGB Pagar Laut Bekasi, Tersangka Segera Diumumkan

Polisi Temukan Pidana Pemalsuan 201 SHGB Pagar Laut Bekasi, Tersangka Segera Diumumkan

News | Minggu, 02 Maret 2025 | 16:58 WIB

Bareskrim Tingkatkan Status Kasus Pagar Laut Bekasi ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Bareskrim Tingkatkan Status Kasus Pagar Laut Bekasi ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

News | Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:27 WIB

Fakta Baru Kasus Pagar Laut Bekasi, SHM Palsu Diduga Diagunkan ke Sejumlah Bank Swasta

Fakta Baru Kasus Pagar Laut Bekasi, SHM Palsu Diduga Diagunkan ke Sejumlah Bank Swasta

News | Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:39 WIB

Resmi! Buntut Kasus Pagar Laut, Nusron Copot 5 Orang Pegawai BPN Bekasi, 1 Dipecat

Resmi! Buntut Kasus Pagar Laut, Nusron Copot 5 Orang Pegawai BPN Bekasi, 1 Dipecat

News | Jum'at, 21 Februari 2025 | 17:04 WIB

Diperiksa Bareskrim, Kades Segarajaya Ngaku Tak Tahu Soal Pagar Laut Bekasi

Diperiksa Bareskrim, Kades Segarajaya Ngaku Tak Tahu Soal Pagar Laut Bekasi

News | Kamis, 20 Februari 2025 | 17:19 WIB

Terkini

Wamen ATR/BPN Ungkap Arahan Nusron Wahid Usai Kasus Dugaan Korupsi HGB

Wamen ATR/BPN Ungkap Arahan Nusron Wahid Usai Kasus Dugaan Korupsi HGB

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:17 WIB

Rp49 Triliun Uang Rakyat Raib Kena Scam, Ini Ternyata Industri Besar!

Rp49 Triliun Uang Rakyat Raib Kena Scam, Ini Ternyata Industri Besar!

Video | Rabu, 16 September 2026 | 17:10 WIB

Diskon Ramen Haraku Terbaru: Bayar Pakai QRIS BRImo, Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu!

Diskon Ramen Haraku Terbaru: Bayar Pakai QRIS BRImo, Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 17:09 WIB

Bukan Soal Biaya, Mengapa ESG Perlu Dilihat Sebagai Cara Kelola Risiko?

Bukan Soal Biaya, Mengapa ESG Perlu Dilihat Sebagai Cara Kelola Risiko?

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:00 WIB

Kupas Lagu Teh Hijau Tulus, Sulitnya Mencari Rasa yang Hilang

Kupas Lagu Teh Hijau Tulus, Sulitnya Mencari Rasa yang Hilang

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 17:00 WIB

Inul Daratista Ungkap Cara Manjakan Kucing Kesayangan, Ternyata Waktu Makan Jadi Momen Bonding

Inul Daratista Ungkap Cara Manjakan Kucing Kesayangan, Ternyata Waktu Makan Jadi Momen Bonding

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 16:59 WIB

Spesifikasi Redmi Note 17 Series Lengkap, Ada yang Bawa Baterai 10.000 mAh & Anti Air 72 Jam

Spesifikasi Redmi Note 17 Series Lengkap, Ada yang Bawa Baterai 10.000 mAh & Anti Air 72 Jam

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 16:58 WIB

Menkeu Suahasil Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahlil hingga Dony Oskaria Ikut Hadir

Menkeu Suahasil Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahlil hingga Dony Oskaria Ikut Hadir

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:56 WIB

Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih

Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 16:56 WIB

Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut

Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut

Jawa Tengah | Rabu, 16 September 2026 | 16:54 WIB

×