Proses hukum terhadap Brigadir AK masih berjalan dan publik menanti transparansi dari aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini.
Profil Brigadir AK
Dikutip dari berbagai sumber, Brigadir AK sebelum dipecat bertugas di Direktorat Keamanan dan Intelijen (Dit Intelkam) Polda Jateng.
Sumber internal menyebutkan bahwa Brigadir AK dikenal sebagai sosok yang bermasalah dalam lingkungan kerja. Catatan internal menyebutkan bahwa dirinya kerap menunjukkan perilaku yang tidak stabil serta memiliki reputasi negatif di lingkup profesi.
Dalam penelusuran latar belakang, diketahui bahwa Brigadir AK menjalin hubungan asmara dengan seorang perempuan berinisial DJP (24), yang kini menjadi pelapor dalam kasus tewasnya bayi tersebut.
Mereka diketahui pertama kali bertemu di dunia malam dan kemudian menjalin hubungan yang berlangsung cukup intens hingga DJP akhirnya hamil.
DJP sendiri merupakan lulusan dari salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang. Hubungan keduanya tidak resmi secara hukum, namun dari hubungan tersebut lahirlah seorang bayi laki-laki berinisial AN.
Bayi malang itu baru menginjak usia dua bulan ketika diduga menjadi korban kekerasan fatal dari ayah biologisnya.
Menurut kronologi yang dihimpun dari penyelidikan awal, peristiwa nahas itu terjadi saat pelaku dan korban berada di dalam mobil. Diduga, emosi pelaku yang tak terkendali memicu aksi kekerasan fisik yang mengakibatkan bayi AN meninggal dunia.
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam beberapa tahun terakhir.