Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!

Riki Chandra

Kamis, 10 April 2025 | 22:12 WIB
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
Ilustrasi pemecatan anggota Polri. [Dok. Antara]

Suara.com - Brigadir AK, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, diberhentikan tidak dengan hormat setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi berusia dua bulan.

Keputusan tegas itu dijatuhkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) dalam sidang etik di Semarang, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, putusan sidang etik dipimpin oleh AKBP Hedi Wibowo. Dalam persidangan tersebut, Brigadir AK dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 15 hari.

"Brigadir AK dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela," ujar Artanto saat memberikan keterangan resmi, dikutip dari Antara, Kamis (10/4/2025).

Dia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Brigadir AK termasuk menjalin hubungan gelap di luar pernikahan dan berujung pada tindak pidana berat.

Dalam pemeriksaan internal, Brigadir AK disebut menjalin hubungan dengan seorang perempuan hingga memiliki anak di luar nikah. Namun, tragedi muncul ketika bayi berusia dua bulan dari hubungan tersebut diduga dianiaya hingga meninggal dunia.

Polda Jawa Tengah sebelumnya menerima laporan dari DJ, ibu dari bayi berinisial NA, yang melaporkan Brigadir AK atas dugaan penganiayaan. Laporan itu menjadi awal penyelidikan hingga akhirnya kasus ini masuk ke ranah pidana.

Hasil penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga status Brigadir AK meningkat menjadi tersangka. Saat ini, penyidik Ditreskrimum telah mengambil alih proses penahanan.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan telah diserahkan kepada penyidik," kata Artanto.

Dia juga menjelaskan bahwa terduga pelaku diberikan kesempatan untuk berpikir, apakah menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding.

Hingga kini, motif pasti dari tindakan penganiayaan tersebut belum diungkap secara mendalam oleh pihak kepolisian. Artanto menyebut proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik masih mendalami berbagai aspek dari kasus tragis ini.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Tindakan tegas dari KEPP dinilai penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Jawa Tengah.

Dengan pemecatan tidak hormat ini, Brigadir AK tak lagi menyandang status anggota Polri. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui jalur hukum pidana dan etik profesi.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran disiplin dan pidana oleh oknum aparat yang mencederai nilai-nilai profesionalisme kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:01 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas

Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:39 WIB

Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya

Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:42 WIB

UU Polri Baru Disahkan, tapi Reformasi Butuh Lebih dari Sekadar Pasal

UU Polri Baru Disahkan, tapi Reformasi Butuh Lebih dari Sekadar Pasal

Your Say | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:18 WIB

Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri

Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:17 WIB

Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel

Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:54 WIB

Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:17 WIB

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:42 WIB

Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru

Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:58 WIB

Terkini

Butuh Rp667 T Tapi Hanya Dipatok Rp139 T, Menhan Usulkan Tambahan Anggaran Rp195 T ke DPR untuk 2027

Butuh Rp667 T Tapi Hanya Dipatok Rp139 T, Menhan Usulkan Tambahan Anggaran Rp195 T ke DPR untuk 2027

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:05 WIB

Prabowo Ungkap Target Besar Kesehatan Nasional, 350 Rumah Sakit Akan Dimodernisasi

Prabowo Ungkap Target Besar Kesehatan Nasional, 350 Rumah Sakit Akan Dimodernisasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:05 WIB

Konservasi atau Pertumbuhan Ekonomi? Penelitian Ungkap Kita Tak Harus PIlih Salah Satu

Konservasi atau Pertumbuhan Ekonomi? Penelitian Ungkap Kita Tak Harus PIlih Salah Satu

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:05 WIB

Ketum TP PKK Ajak Para Pengurus & Kader PKK Pahami Pentingnya Literasi Keuangan di Tingkat Keluarga

Ketum TP PKK Ajak Para Pengurus & Kader PKK Pahami Pentingnya Literasi Keuangan di Tingkat Keluarga

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:53 WIB

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Silmy Karim, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Silmy Karim, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:47 WIB

Disorot Karena Urusi Begal, KSAD TNI: Begal Takut Lihat Tentara!

Disorot Karena Urusi Begal, KSAD TNI: Begal Takut Lihat Tentara!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:38 WIB

KSP Dudung Abdurachman Ungkap Nasib Motor Listrik BGN Senilai Rp1,03 Triliun

KSP Dudung Abdurachman Ungkap Nasib Motor Listrik BGN Senilai Rp1,03 Triliun

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:34 WIB

Pramono Ancam Blacklist Pelaku Vandalisme Lift JPO Lenteng Agung

Pramono Ancam Blacklist Pelaku Vandalisme Lift JPO Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:26 WIB

BMKG Prediksi Jakarta Kian Gerah pada September-Oktober Akibat Musim Kemarau dan El Nino

BMKG Prediksi Jakarta Kian Gerah pada September-Oktober Akibat Musim Kemarau dan El Nino

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:12 WIB

Wali Kota Bekasi Telepon Langsung Pramono, Minta Subsidi Transjabodetabek Tak Dipangkas

Wali Kota Bekasi Telepon Langsung Pramono, Minta Subsidi Transjabodetabek Tak Dipangkas

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:10 WIB