Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!

Riki Chandra

Kamis, 10 April 2025 | 22:12 WIB
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
Ilustrasi pemecatan anggota Polri. [Dok. Antara]

Suara.com - Brigadir AK, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, diberhentikan tidak dengan hormat setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi berusia dua bulan.

Keputusan tegas itu dijatuhkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) dalam sidang etik di Semarang, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, putusan sidang etik dipimpin oleh AKBP Hedi Wibowo. Dalam persidangan tersebut, Brigadir AK dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 15 hari.

"Brigadir AK dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela," ujar Artanto saat memberikan keterangan resmi, dikutip dari Antara, Kamis (10/4/2025).

Dia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Brigadir AK termasuk menjalin hubungan gelap di luar pernikahan dan berujung pada tindak pidana berat.

Dalam pemeriksaan internal, Brigadir AK disebut menjalin hubungan dengan seorang perempuan hingga memiliki anak di luar nikah. Namun, tragedi muncul ketika bayi berusia dua bulan dari hubungan tersebut diduga dianiaya hingga meninggal dunia.

Polda Jawa Tengah sebelumnya menerima laporan dari DJ, ibu dari bayi berinisial NA, yang melaporkan Brigadir AK atas dugaan penganiayaan. Laporan itu menjadi awal penyelidikan hingga akhirnya kasus ini masuk ke ranah pidana.

Hasil penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga status Brigadir AK meningkat menjadi tersangka. Saat ini, penyidik Ditreskrimum telah mengambil alih proses penahanan.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan telah diserahkan kepada penyidik," kata Artanto.

Dia juga menjelaskan bahwa terduga pelaku diberikan kesempatan untuk berpikir, apakah menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding.

Hingga kini, motif pasti dari tindakan penganiayaan tersebut belum diungkap secara mendalam oleh pihak kepolisian. Artanto menyebut proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik masih mendalami berbagai aspek dari kasus tragis ini.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Tindakan tegas dari KEPP dinilai penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Jawa Tengah.

Dengan pemecatan tidak hormat ini, Brigadir AK tak lagi menyandang status anggota Polri. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui jalur hukum pidana dan etik profesi.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran disiplin dan pidana oleh oknum aparat yang mencederai nilai-nilai profesionalisme kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Usul Efisiensi Anggaran TNI-Polri, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Prabowo Usul Efisiensi Anggaran TNI-Polri, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:23 WIB

Polri Ungkap Korupsi Dana Pinjaman Batu Bara PLN, Kerugian Negara Capai Rp 38,9 Miliar

Polri Ungkap Korupsi Dana Pinjaman Batu Bara PLN, Kerugian Negara Capai Rp 38,9 Miliar

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:36 WIB

Polri Buka Suara soal Dugaan Korupsi Hibah Lahan yang Libatkan Eks Wakapolri Oegroseno

Polri Buka Suara soal Dugaan Korupsi Hibah Lahan yang Libatkan Eks Wakapolri Oegroseno

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:22 WIB

Saat Tawa Dikepung Intelijen: Menguji UU Polri Lewat Ruang Publik Habermas

Saat Tawa Dikepung Intelijen: Menguji UU Polri Lewat Ruang Publik Habermas

Opini | Senin, 20 Juli 2026 | 12:34 WIB

Diborgol di Myawaddy Myanmar, 2 WNI Disiksa Sindikat Scam dan Diperas Rp220 Juta

Diborgol di Myawaddy Myanmar, 2 WNI Disiksa Sindikat Scam dan Diperas Rp220 Juta

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 13:07 WIB

Bikin Jenderal Cengar-cengir, Prabowo Tanya Panglima TNI dan Kapolri Soal Potong Anggaran: Rela?

Bikin Jenderal Cengar-cengir, Prabowo Tanya Panglima TNI dan Kapolri Soal Potong Anggaran: Rela?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:28 WIB

Polri Pastikan Uang Miliaran dan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli

Polri Pastikan Uang Miliaran dan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:44 WIB

Sikat Mafia Lingkungan dan Korporasi SDA, Bareskrim Fokus 'Follow The Money' dan Sita Aset

Sikat Mafia Lingkungan dan Korporasi SDA, Bareskrim Fokus 'Follow The Money' dan Sita Aset

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:11 WIB

Tak Cukup Koper, Barang Bukti Don Ritto Diangkut Kontainer ke Kejagung, Ini Daftar Rinciannya

Tak Cukup Koper, Barang Bukti Don Ritto Diangkut Kontainer ke Kejagung, Ini Daftar Rinciannya

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:29 WIB

LP3HI Gugat Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah, Anggap Ada Kejanggalan Prosedur Administratif

LP3HI Gugat Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah, Anggap Ada Kejanggalan Prosedur Administratif

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:04 WIB

Terkini

Profil Mitchell Baker Bomber Keturunan Semarang-Yogya Harapan Baru Timnas Indonesia

Profil Mitchell Baker Bomber Keturunan Semarang-Yogya Harapan Baru Timnas Indonesia

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:58 WIB

BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG

BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:53 WIB

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 20:38 WIB

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:37 WIB

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 20:30 WIB

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:14 WIB

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:11 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:10 WIB

×