Suara.com - Brigadir AK, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, diberhentikan tidak dengan hormat setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi berusia dua bulan.
Keputusan tegas itu dijatuhkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) dalam sidang etik di Semarang, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, putusan sidang etik dipimpin oleh AKBP Hedi Wibowo. Dalam persidangan tersebut, Brigadir AK dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 15 hari.
"Brigadir AK dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela," ujar Artanto saat memberikan keterangan resmi, dikutip dari Antara, Kamis (10/4/2025).
Dia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Brigadir AK termasuk menjalin hubungan gelap di luar pernikahan dan berujung pada tindak pidana berat.
Dalam pemeriksaan internal, Brigadir AK disebut menjalin hubungan dengan seorang perempuan hingga memiliki anak di luar nikah. Namun, tragedi muncul ketika bayi berusia dua bulan dari hubungan tersebut diduga dianiaya hingga meninggal dunia.
Polda Jawa Tengah sebelumnya menerima laporan dari DJ, ibu dari bayi berinisial NA, yang melaporkan Brigadir AK atas dugaan penganiayaan. Laporan itu menjadi awal penyelidikan hingga akhirnya kasus ini masuk ke ranah pidana.
Hasil penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga status Brigadir AK meningkat menjadi tersangka. Saat ini, penyidik Ditreskrimum telah mengambil alih proses penahanan.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan telah diserahkan kepada penyidik," kata Artanto.
Dia juga menjelaskan bahwa terduga pelaku diberikan kesempatan untuk berpikir, apakah menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding.
Hingga kini, motif pasti dari tindakan penganiayaan tersebut belum diungkap secara mendalam oleh pihak kepolisian. Artanto menyebut proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik masih mendalami berbagai aspek dari kasus tragis ini.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Tindakan tegas dari KEPP dinilai penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Jawa Tengah.
Dengan pemecatan tidak hormat ini, Brigadir AK tak lagi menyandang status anggota Polri. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui jalur hukum pidana dan etik profesi.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran disiplin dan pidana oleh oknum aparat yang mencederai nilai-nilai profesionalisme kepolisian.
Proses hukum terhadap Brigadir AK masih berjalan dan publik menanti transparansi dari aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini.
Profil Brigadir AK
Dikutip dari berbagai sumber, Brigadir AK sebelum dipecat bertugas di Direktorat Keamanan dan Intelijen (Dit Intelkam) Polda Jateng.
Sumber internal menyebutkan bahwa Brigadir AK dikenal sebagai sosok yang bermasalah dalam lingkungan kerja. Catatan internal menyebutkan bahwa dirinya kerap menunjukkan perilaku yang tidak stabil serta memiliki reputasi negatif di lingkup profesi.
Dalam penelusuran latar belakang, diketahui bahwa Brigadir AK menjalin hubungan asmara dengan seorang perempuan berinisial DJP (24), yang kini menjadi pelapor dalam kasus tewasnya bayi tersebut.
Mereka diketahui pertama kali bertemu di dunia malam dan kemudian menjalin hubungan yang berlangsung cukup intens hingga DJP akhirnya hamil.
DJP sendiri merupakan lulusan dari salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang. Hubungan keduanya tidak resmi secara hukum, namun dari hubungan tersebut lahirlah seorang bayi laki-laki berinisial AN.
Bayi malang itu baru menginjak usia dua bulan ketika diduga menjadi korban kekerasan fatal dari ayah biologisnya.
Menurut kronologi yang dihimpun dari penyelidikan awal, peristiwa nahas itu terjadi saat pelaku dan korban berada di dalam mobil. Diduga, emosi pelaku yang tak terkendali memicu aksi kekerasan fisik yang mengakibatkan bayi AN meninggal dunia.
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam beberapa tahun terakhir.