Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!

Riki Chandra

Kamis, 10 April 2025 | 22:12 WIB
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
Ilustrasi pemecatan anggota Polri. [Dok. Antara]

Suara.com - Brigadir AK, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, diberhentikan tidak dengan hormat setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi berusia dua bulan.

Keputusan tegas itu dijatuhkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) dalam sidang etik di Semarang, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, putusan sidang etik dipimpin oleh AKBP Hedi Wibowo. Dalam persidangan tersebut, Brigadir AK dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 15 hari.

"Brigadir AK dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela," ujar Artanto saat memberikan keterangan resmi, dikutip dari Antara, Kamis (10/4/2025).

Dia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Brigadir AK termasuk menjalin hubungan gelap di luar pernikahan dan berujung pada tindak pidana berat.

Dalam pemeriksaan internal, Brigadir AK disebut menjalin hubungan dengan seorang perempuan hingga memiliki anak di luar nikah. Namun, tragedi muncul ketika bayi berusia dua bulan dari hubungan tersebut diduga dianiaya hingga meninggal dunia.

Polda Jawa Tengah sebelumnya menerima laporan dari DJ, ibu dari bayi berinisial NA, yang melaporkan Brigadir AK atas dugaan penganiayaan. Laporan itu menjadi awal penyelidikan hingga akhirnya kasus ini masuk ke ranah pidana.

Hasil penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga status Brigadir AK meningkat menjadi tersangka. Saat ini, penyidik Ditreskrimum telah mengambil alih proses penahanan.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan telah diserahkan kepada penyidik," kata Artanto.

Dia juga menjelaskan bahwa terduga pelaku diberikan kesempatan untuk berpikir, apakah menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding.

Hingga kini, motif pasti dari tindakan penganiayaan tersebut belum diungkap secara mendalam oleh pihak kepolisian. Artanto menyebut proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik masih mendalami berbagai aspek dari kasus tragis ini.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Tindakan tegas dari KEPP dinilai penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Jawa Tengah.

Dengan pemecatan tidak hormat ini, Brigadir AK tak lagi menyandang status anggota Polri. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui jalur hukum pidana dan etik profesi.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran disiplin dan pidana oleh oknum aparat yang mencederai nilai-nilai profesionalisme kepolisian.

Proses hukum terhadap Brigadir AK masih berjalan dan publik menanti transparansi dari aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini.

Profil Brigadir AK

Dikutip dari berbagai sumber, Brigadir AK sebelum dipecat bertugas di Direktorat Keamanan dan Intelijen (Dit Intelkam) Polda Jateng.

Sumber internal menyebutkan bahwa Brigadir AK dikenal sebagai sosok yang bermasalah dalam lingkungan kerja. Catatan internal menyebutkan bahwa dirinya kerap menunjukkan perilaku yang tidak stabil serta memiliki reputasi negatif di lingkup profesi.

Dalam penelusuran latar belakang, diketahui bahwa Brigadir AK menjalin hubungan asmara dengan seorang perempuan berinisial DJP (24), yang kini menjadi pelapor dalam kasus tewasnya bayi tersebut.

Mereka diketahui pertama kali bertemu di dunia malam dan kemudian menjalin hubungan yang berlangsung cukup intens hingga DJP akhirnya hamil.

DJP sendiri merupakan lulusan dari salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang. Hubungan keduanya tidak resmi secara hukum, namun dari hubungan tersebut lahirlah seorang bayi laki-laki berinisial AN.

Bayi malang itu baru menginjak usia dua bulan ketika diduga menjadi korban kekerasan fatal dari ayah biologisnya.

Menurut kronologi yang dihimpun dari penyelidikan awal, peristiwa nahas itu terjadi saat pelaku dan korban berada di dalam mobil. Diduga, emosi pelaku yang tak terkendali memicu aksi kekerasan fisik yang mengakibatkan bayi AN meninggal dunia.

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam beberapa tahun terakhir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Serda AMF Tewas Dianiaya, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

Serda AMF Tewas Dianiaya, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:20 WIB

Dua Jenazah Korban KM Virgo Dievakuasi Pakai Helikopter dari Tengah Laut

Dua Jenazah Korban KM Virgo Dievakuasi Pakai Helikopter dari Tengah Laut

News | Selasa, 15 September 2026 | 13:17 WIB

Hasil Labfor Kematian Sutrimo Segera Keluar, Polisi: Banyaknya Sampel Jadi Alasan Pemeriksaan Lama

Hasil Labfor Kematian Sutrimo Segera Keluar, Polisi: Banyaknya Sampel Jadi Alasan Pemeriksaan Lama

News | Sabtu, 12 September 2026 | 14:19 WIB

Antisipasi Karhutla, Sespimti Polri Petakan Titik Rawan Kebakaran di Samboja Barat

Antisipasi Karhutla, Sespimti Polri Petakan Titik Rawan Kebakaran di Samboja Barat

News | Sabtu, 12 September 2026 | 11:31 WIB

Polisi Punya Dapur Terbanyak, Pakar: Jangan Tutup Mata Soal Kasus Keracunan MBG!

Polisi Punya Dapur Terbanyak, Pakar: Jangan Tutup Mata Soal Kasus Keracunan MBG!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:41 WIB

Jamin Keamanan Investasi, Kapolri Perintahkan Sikat Habis Premanisme di Kawasan Industri!

Jamin Keamanan Investasi, Kapolri Perintahkan Sikat Habis Premanisme di Kawasan Industri!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 14:02 WIB

Dua Kali Gagal CASN, Andika Gugat UU Polri karena Kurangi Kesempatan Sipil di Pemerintah

Dua Kali Gagal CASN, Andika Gugat UU Polri karena Kurangi Kesempatan Sipil di Pemerintah

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:37 WIB

Muncul Isu Aksi Massa Black September, Analis Yakin Polri Mampu Tangani

Muncul Isu Aksi Massa Black September, Analis Yakin Polri Mampu Tangani

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:20 WIB

Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Gelondongan Kayu Banjir Sumut ke Kejari Sibolga

Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Gelondongan Kayu Banjir Sumut ke Kejari Sibolga

News | Kamis, 10 September 2026 | 14:23 WIB

KPK Periksa Anggota Polri Yayat Sudrajat, Dalami Suap Proyek di Kabupaten Bekasi

KPK Periksa Anggota Polri Yayat Sudrajat, Dalami Suap Proyek di Kabupaten Bekasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 13:10 WIB

Terkini

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

×