Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 11 April 2025 | 00:36 WIB
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan KPK akan memberikan pendampingan hukum kepada penyidik Rossa Purbo Bekti. [Dok. Antara]

Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mendampingi Penyidik Rossa Purbo Bekti dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan mantan Anggota Bawaslu RI sekaligus eks terpidana kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Agustiani Tio Fridelina.

Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (10/4/2025).

"KPK melalui tim Biro hukum melakukan pendampingan kepada penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam hal gugatan perdata dari penggugat saudari AT di Pengadilan Negeri Bogor,” katanya.

Dia memastikan bahwa Biro Hukum KPK akan terus mengawal proses persidangan Rossa di Pengadilan Negeri (PN) Bogor sampai tuntas. Tessa juga meyakini gugatan yang diajukan Agustiani tidak bisa masuk ranah pribadi karena berkaitan dengan tugas Rossa sebagai penyidik.

"KPK berharap, hakim dapat menolak gugatan tersebut," katanya.

Sebelumnya, IM57+ Institute mendampingi Rossa Purbo Bekti dalam menghadapi sidang gugatan perdata tersebut.

Agustiani menggugat Rossa Purbo Bekti dengan kompensasi senilai Rp 2,5 miliar lantaran mengaku mendapatkan intimidasi saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai gugatan yang diajukan oleh Agustiani mengada-mengada. Terlebih, Agustiani memilih gugatan secara perdata, bukan praperadilan.

Lakso menilai bahwa proses gugatan yang dilakukan Agustiani sangat mengada-ada.

baca juga

"Alasan gugatan mulai dari penolakan untuk berobat dan lain-lain di luar negeri sampai dengan mengapa perkara ini diproses kembali padahal sudah ada apa namanya, putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” kata Lakso di PN Bogor, Rabu (9/4/2025).

Dia menjelaskan bahwa kasus baru sangat memungkinkan untuk dilakukan oleh penegak hukum, termasuk KPK melalui pengembangan penyidikan.

"Jadi argumentasi yang dilakukan oleh pihak penggugat yang merupakan terpidana KPK, argumentasi yang sama sekali tidak dibenarkan," ujar Lakso.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito. [ist]
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito. [ist]

Masih menurutnya, bukan kali ini saja KPK mengembangkan penyidikan, dalam hal ini menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai dua tersangka baru dalam kasus suap PAW anggota DPR RI untuk mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Apabila yang dicekal tidak terima atas proses tersebut, dia dapat mengajukan proses praperadilan, bukan malah mengajukan gugatan perdata. Jadi secara ini harusnya pun sudah dapat menolak secara awal," ucap Lakso.

Sekadar informasi, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menangani kasus buronan Harun Masiku digugat secara perdata di PN Bogor oleh Agustiani Tio Fridelina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa

KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa

News | Rabu, 09 April 2025 | 20:03 WIB

Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku

Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku

News | Rabu, 09 April 2025 | 16:32 WIB

Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan

Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan

News | Rabu, 09 April 2025 | 14:55 WIB

Terkini

Peran Tentara Dinilai Semakin Dominan, Pengamat: Militerisme Tak Kompatibel dengan Demokrasi

Peran Tentara Dinilai Semakin Dominan, Pengamat: Militerisme Tak Kompatibel dengan Demokrasi

News | Sabtu, 26 September 2026 | 07:04 WIB

Total 70 Negara Walk Out dari Pidato PM Israel Netanyahu di PBB

Total 70 Negara Walk Out dari Pidato PM Israel Netanyahu di PBB

News | Sabtu, 26 September 2026 | 06:57 WIB

Alasan Kemlu, Indonesia Walkout saat Benjamin Netanyahu Pidato di Sidang Umum PBB

Alasan Kemlu, Indonesia Walkout saat Benjamin Netanyahu Pidato di Sidang Umum PBB

News | Sabtu, 26 September 2026 | 06:48 WIB

Akui Timnas Indonesia Belum Maksimal Usai Kalahkan Singapura, John Herdman: Pemain Jet Lag

Akui Timnas Indonesia Belum Maksimal Usai Kalahkan Singapura, John Herdman: Pemain Jet Lag

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 06:40 WIB

Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?

Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?

News | Sabtu, 26 September 2026 | 06:31 WIB

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Health | Sabtu, 26 September 2026 | 04:03 WIB

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

×