Pemprov Bali Disarankan Belajar Kelola Sampah dari India, Adupi: Kebijakan Melarang Bukan Solusi

Jum'at, 11 April 2025 | 17:15 WIB
Pemprov Bali Disarankan Belajar Kelola Sampah dari India, Adupi: Kebijakan Melarang Bukan Solusi
Gubernur Bali Wayan Koster [pdiperjuanganbali.id]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali disarankan untuk mencontek India dalam mengelola sampah. Saran tersebut disampaikan oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) seiring menyikapi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang salah satu poinnya melarang produksi dan peredaran minuman kemasan plastik kecil.

Kebijakan itu bertujuan untuk pengurangan sampah plastik sekali pakai, terutama di pasar tradisional di Bali. Namun, Adupi berpandangan kalau Pemprov Bali selama ini belum berhasil menangani masalah sampah kendati berbagai kebijakan telah dibuat.

"Kita lihat sejarah ya pada saat pelarangan kantongan plastik di tahun sekitar 2016-2017. Setelah kantongan plastik itu dilarang, apakah TPA di Bali itu menyusut atau terus masalahnya selesai? Kan enggak, hari ini TPA itu chaos. Berarti pelarangan itu bukan solusi," kata Ketua Umum Adupi Christine Halim kepada Suara.com, dihubungi Jumat (11/4/2025).

Menurut Christine, solusi yang harusnya dilakukan Pemprov Bali dengan memperbaiki tata cara pengolahan sampah. Dia menyebutkan bahwa banyak negara telah memiliki sistem tata kelola sampah yang bisa jadi percontohan, salah satunya India.

"Bahkan India yang 10 tahun lalu negaranya kotor, jorok, sekarang mereka sudah sangat improve. Terakhir saya ke sana pengolahan sampahnya udah sangat bagus. Gampang kok negara-negara itu negara sahabat mereka dengan senang hati akan mengajarkan dan membantu solusi. Dan itu pun kita jiplak aja udah gampang, kita bisa lakukan. Hanya keseriusan kita melakukan itu," ujarnya.

Christine berpandangan, salah satu persoalan mendasar dari pengelolaan sampah di Indonesia karena tidak adanya edukasi kepada masyarakat agar konsisten melakukan pemilahan sampah. Dia menekankan bahwa pilah sampah sangat penting agar tidak menumpuk di tempat pembuangan sampah (TPA).

Dia menyayangkan, tanggungjawab edukasi mengenai pilah sampah seolah hanya dibebankan kepada asosiasi bank sampah.

"Tetapi bank sampah itu disuruh melakukan secara voluntary. Gak ada anggaran, dibiarkan hidup sendiri. Lapak pemulung kita hidupnya juga mengenaskan. Padahal mereka juga membantukan di dalam mengurai masalah waste management ini. Dan sekarang yang mau dikorbankan adalah pengusaha yang memberikan solusi sebenarnya," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bersih Sampah. Kebijakan itu bertujuan untuk pengurangan sampah plastik sekali pakai, terutama di pasar tradisional.

Baca Juga: Inovasi Pengelolaan Sampah Plastik: Sucofindo-Containder Teken MoU untuk Solusi Berkelanjutan

Dalam bagian larangan dan pengawasan, poin 4 dan 5 menjadi sorotan. Karena tertulis larangan bagi lembaga usaha untuk memproduksi air mineral kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali.

Selain itu, turut tercantum pula larangan bagi setiap distributor atau pemasok untuk mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di Provinsi Bali. Untuk minuman atau produk dengan volume 1 liter ke bawah, Koster memperbolehkan produksi dan distribusinya asalkan menggunakan botol kaca atau kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Diprotes

Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bersih Sampah tuai protes dari kalangan pengusaha, terutama pada poin pelarangan minuman kemasan plastik kecil.

Ilustrasi limbah sampah plastik (Unsplash/Antoinette Giret)
Ilustrasi limbah sampah plastik (Unsplash/Antoinette Giret)

Menyikapi kebijakan tersebut, sejumlah asosiasi pengusaha mengirim surat ke Pemprov Bali untuk dilibatkan diskusi terkait penerbitan aturan itu karena dinilai bisa berdampak buruk dalam jangka panjang.

Asosiasi itu di antaranya, Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi), Asosiasi Produsen Air Minum. dalam Kemasan Nasional (Asparminas), Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), serta Gabungan Usaha Nata de Coco Indonesia (Gapni).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI