Pemprov Bali Disarankan Belajar Kelola Sampah dari India, Adupi: Kebijakan Melarang Bukan Solusi

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Jum'at, 11 April 2025 | 17:15 WIB
Pemprov Bali Disarankan Belajar Kelola Sampah dari India, Adupi: Kebijakan Melarang Bukan Solusi
Gubernur Bali Wayan Koster [pdiperjuanganbali.id]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali disarankan untuk mencontek India dalam mengelola sampah. Saran tersebut disampaikan oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) seiring menyikapi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang salah satu poinnya melarang produksi dan peredaran minuman kemasan plastik kecil.

Kebijakan itu bertujuan untuk pengurangan sampah plastik sekali pakai, terutama di pasar tradisional di Bali. Namun, Adupi berpandangan kalau Pemprov Bali selama ini belum berhasil menangani masalah sampah kendati berbagai kebijakan telah dibuat.

"Kita lihat sejarah ya pada saat pelarangan kantongan plastik di tahun sekitar 2016-2017. Setelah kantongan plastik itu dilarang, apakah TPA di Bali itu menyusut atau terus masalahnya selesai? Kan enggak, hari ini TPA itu chaos. Berarti pelarangan itu bukan solusi," kata Ketua Umum Adupi Christine Halim kepada Suara.com, dihubungi Jumat (11/4/2025).

Menurut Christine, solusi yang harusnya dilakukan Pemprov Bali dengan memperbaiki tata cara pengolahan sampah. Dia menyebutkan bahwa banyak negara telah memiliki sistem tata kelola sampah yang bisa jadi percontohan, salah satunya India.

"Bahkan India yang 10 tahun lalu negaranya kotor, jorok, sekarang mereka sudah sangat improve. Terakhir saya ke sana pengolahan sampahnya udah sangat bagus. Gampang kok negara-negara itu negara sahabat mereka dengan senang hati akan mengajarkan dan membantu solusi. Dan itu pun kita jiplak aja udah gampang, kita bisa lakukan. Hanya keseriusan kita melakukan itu," ujarnya.

Christine berpandangan, salah satu persoalan mendasar dari pengelolaan sampah di Indonesia karena tidak adanya edukasi kepada masyarakat agar konsisten melakukan pemilahan sampah. Dia menekankan bahwa pilah sampah sangat penting agar tidak menumpuk di tempat pembuangan sampah (TPA).

Dia menyayangkan, tanggungjawab edukasi mengenai pilah sampah seolah hanya dibebankan kepada asosiasi bank sampah.

"Tetapi bank sampah itu disuruh melakukan secara voluntary. Gak ada anggaran, dibiarkan hidup sendiri. Lapak pemulung kita hidupnya juga mengenaskan. Padahal mereka juga membantukan di dalam mengurai masalah waste management ini. Dan sekarang yang mau dikorbankan adalah pengusaha yang memberikan solusi sebenarnya," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bersih Sampah. Kebijakan itu bertujuan untuk pengurangan sampah plastik sekali pakai, terutama di pasar tradisional.

baca juga

Dalam bagian larangan dan pengawasan, poin 4 dan 5 menjadi sorotan. Karena tertulis larangan bagi lembaga usaha untuk memproduksi air mineral kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali.

Selain itu, turut tercantum pula larangan bagi setiap distributor atau pemasok untuk mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di Provinsi Bali. Untuk minuman atau produk dengan volume 1 liter ke bawah, Koster memperbolehkan produksi dan distribusinya asalkan menggunakan botol kaca atau kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Diprotes

Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bersih Sampah tuai protes dari kalangan pengusaha, terutama pada poin pelarangan minuman kemasan plastik kecil.

Ilustrasi limbah sampah plastik (Unsplash/Antoinette Giret)
Ilustrasi limbah sampah plastik (Unsplash/Antoinette Giret)

Menyikapi kebijakan tersebut, sejumlah asosiasi pengusaha mengirim surat ke Pemprov Bali untuk dilibatkan diskusi terkait penerbitan aturan itu karena dinilai bisa berdampak buruk dalam jangka panjang.

Asosiasi itu di antaranya, Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi), Asosiasi Produsen Air Minum. dalam Kemasan Nasional (Asparminas), Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), serta Gabungan Usaha Nata de Coco Indonesia (Gapni).

Ketua Adupi Christine Halim mengungkapkan isi surat secara umum permintaan untuk berdiskusi dengan Gubernur Bali.

"Kami belum memberikan pandangan spesifik, kami minta waktu untuk berjumpa dengan Pak Gubernur. Dan kami menjelaskan mengenai nanti kira-kira dampaknya apa dan jalan keluarnya bagaimana," kata Christine kepada suara.com, dihubungi Jumat (11/4/2025).

Christine berpandangan, Gubernur Bali keliru dalam mengeluarkan kebijakan pelarangan minuman kemasan kurang dari 1 liter tersebut. Dia menyebutkan bahwa minuman kemasan kecil memang mendominasi jenis sampah di Bali. Namun, sampah tersebut lebih mudah diatasi dengan cara daur ulang agar tidak mencemari lingkungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lebaran Meninggalkan Sampah? Ini Cara Membersihkan dan Mengelolanya

Lebaran Meninggalkan Sampah? Ini Cara Membersihkan dan Mengelolanya

News | Jum'at, 11 April 2025 | 17:10 WIB

Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah

Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah

News | Senin, 07 April 2025 | 14:02 WIB

Inovasi Pengelolaan Sampah Plastik: Sucofindo-Containder Teken MoU untuk Solusi Berkelanjutan

Inovasi Pengelolaan Sampah Plastik: Sucofindo-Containder Teken MoU untuk Solusi Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Maret 2025 | 13:15 WIB

Maluku Utara Siap Ekspor Sampah Plastik, Jadi Penghasilan untuk Masyarakat

Maluku Utara Siap Ekspor Sampah Plastik, Jadi Penghasilan untuk Masyarakat

Bisnis | Senin, 24 Maret 2025 | 15:11 WIB

Terkini

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

×