suara hijau

Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah

Muhammad Yunus Suara.Com
Senin, 07 April 2025 | 14:02 WIB
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
Gubernur Bali Wayan Koster sanksi pelaku usaha jika tak lakukan pengelolaan sampah, Denpasar, Minggu (6/4/2025) [Suara.com/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pulau Bali bukan hanya destinasi wisata, tetapi juga simbol harmoni antara manusia dan alam.

Namun, keindahan alam yang diwariskan turun-temurun itu kini dihadapkan pada ancaman serius. Sampah plastik sekali pakai yang kian menumpuk dan mencemari lautan, pesisir, hingga tempat suci.

Menjawab tantangan ini, Pemerintah Provinsi Bali meluncurkan langkah tegas dan progresif melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa produksi dan distribusi air minum kemasan plastik di bawah 1 liter kini dilarang di seluruh wilayah Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster, dengan lantang menyampaikan bahwa langkah ini bukan untuk mematikan usaha, melainkan menyelamatkan lingkungan hidup.

“Silakan berproduksi, tapi jangan merusak lingkungan. Bisa kok pakai botol kaca, seperti yang sudah dilakukan di Karangasem,” ujarnya dalam keterangan pers di Denpasar, Minggu 6 April 2025.

Beralih ke Inovasi Ramah Lingkungan

Langkah ini diambil sebagai bagian dari Gerakan Bali Bersih Sampah yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

Pemerintah Bali mendorong para produsen, baik skala besar maupun UMKM lokal, untuk menghadirkan inovasi kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga: Ubah Limbah Jadi Berkah, Inovasi Pengelolaan Sampah Ini Sukses Go International

Botol kaca, sistem isi ulang (refill), dan penggunaan bahan daur ulang kini menjadi jalan keluar.

Lebih dari sekadar kebijakan administratif, Gubernur Koster juga mengajak seluruh pelaku industri air minum, termasuk perusahaan raksasa seperti Danone, serta PDAM dan produsen lokal, untuk duduk bersama dan menyamakan langkah.

Tujuannya satu. Menghentikan produksi kemasan plastik kecil yang menjadi penyumbang sampah terbesar.

Tidak Sekadar Produsen, Distributor Juga Diminta Bertanggung Jawab

Selain produsen, para distributor juga berada di bawah pengawasan. Mereka dilarang mengedarkan produk air minum dalam kemasan plastik kecil yang melanggar edaran ini.

Gubernur menugaskan Satpol PP, perangkat daerah, dan komunitas lingkungan untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI