Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya

Suhardiman | Suara.com

Senin, 14 April 2025 | 10:56 WIB
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan 2025. [ChatGPT]

Suara.com - Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan memberikan diskon pajak pada tahun 2025 ini.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Melalui program ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan tapi hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan.

Ketidakpatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu membuat pemerintah menciptakan program tersebut.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pada kepatuhan bayar pajak.

BACA JUGA: 7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat

BACA JUGA: Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Kapan Terakhir Bisa Dimanfaatkan?

BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Kapan Berakhir? Cek Jadwal Lengkap di Jawa, Kalimantan, Sulawesi

Di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Jawa Barat (Jabar), dan Banten telah membuka program pemutihan pajak.

Jadwal pelaksanaan program pemutihan kendaraan bermotor memang berbeda di setiap daerah. Lantas, kapan pemutihan pajak kendaraan Sumatera Utara 2025 dibuka?

Untuk tahun 2025, belum informasi atau kepastian apapun kapan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumut digelar.

Pemprov Sumut sendiri sebenarnya telah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2024, yaitu Oktober hingga Desember.

Melansir dari info samsat, adapun kemudahan yang diberikan adalah saat itu adalah:

1. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan sebelum tahun 2023.
2. Bebas denda Pajak Kendaraan.
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.
4. Bebas Pajak Progresif.
5. Diskon 5 persen untuk pokok Pajak, bagi yang membayar sebelum jatuh tempo 30 hingga 60 hari.
6. Serta Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Banten

Warga Banten dapat mengikuti program pemutihan PKB untuk pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 dan sebelumnya. Anda hanya harus bayar pajak untuk masa pajak tahun 2025 saja.

Pemda Banten menghapuskan kewajiban bayar pokok pajak dan sanksi administrasi dari tahun 2024 dan sebelumnya.

Pembayaran pajak bisa juga dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL selama periode program berlangsung, yakni dari tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.

Jawa Tengah

Program pemutihan wilayah Jawa Tengah berlangsung dari tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.

Masyarakat dibebaskan dari denda pajak kendaraan bermotor dan dibebaskan dari enda SWDKLJJ untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat hanya perlu bayar kewajiban pajak di tahun 2025 saja.

Jawa Barat

Program pemutihan kendaraan bermotor di Jawa Barat ini berlaku pada 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Ini lebih awal mulainya daripada dua provinsi sebelumnya, tetapi juga lebih cepat berakhir daripada dua provinsi lainnya.

Kebijakan pemungutan pajak oleh pemerintah disesuaikan dengan bunyi Undang-undang Nomor 1 tahun 2022, tentang sinergitas pemungutan pajak antara pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Sinergitas tersebut kemudian disinkronisasikan dengan aplikasi Signal yang diciptakan untuk mendukung penuh penerapan kebijakan OPSEN PAJAK.

Wajib pajak dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengikuti program ini dan dating ke kantor samsat pada jam operasional sesuai jadwal. Bisa juga bayar pajak melalui aplikasi SIGNAL.

Bagi Anda yang akan membayar langsung ke kantor Samsat setempat dapat membawa dokumen yang diperlukan antara lain sebagai berikut:

  • STNK asli beserta fotokopi
  • BPKB asli beserta fotokopi
  • KTP asli pemilik sesuai dengan yang tertera di STNK beserta fotokopi
  • Surat kuasa jika pemutihan dilakukan oleh pihak lain.

Wajib pajak nantinya hanya perlu bayar tagihan untuk tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Jam operasional pelayanan bayar pajak di Samsat dibuka pada Senin-Jumat, pukul 08.00 Wib sampai 14.00 Wib, dan juga hari Sabtu, pukul 08.00-11.00 Wib.

Demikian informasi pemutihan pajak kendaraan di berbagai wilayah. Bagi kamu yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut bisa mengambil Langkah aman bayar pajak langsung ke kantor samsat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:33 WIB

Erick Thohir Tegaskan Kesiapan Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19 2026

Erick Thohir Tegaskan Kesiapan Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19 2026

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:05 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 17:45 WIB

Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026

Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

Wuling Tetap Pede Jual Mobil Listrik di Tengah Aturan Pajak Baru

Wuling Tetap Pede Jual Mobil Listrik di Tengah Aturan Pajak Baru

Otomotif | Kamis, 23 April 2026 | 18:10 WIB

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya

Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 16:42 WIB

Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat Serentak, Ribuan Jamaah Mulai Diterbangkan

Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat Serentak, Ribuan Jamaah Mulai Diterbangkan

Foto | Rabu, 22 April 2026 | 15:52 WIB

Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah

Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah

Otomotif | Selasa, 21 April 2026 | 09:36 WIB

Apakah Sepeda Listrik Perlu Membayar Pajak Tahunan? Ini Penjelasannya

Apakah Sepeda Listrik Perlu Membayar Pajak Tahunan? Ini Penjelasannya

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 20:31 WIB

Terkini

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:28 WIB

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:26 WIB

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:20 WIB