Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta pemerintah Singapura untuk memberikan dokumen tambahan terkait dengan proses ekstradisi tersangka kasus korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa dokumen yang diminta otoritas Singapura tersebut adalah dokumen affidavit.
“Dokumennya affidavit,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Dokumen affidavit adalah surat yang berisi pernyataan tertulis yang dibuat dengan sumpah terkait kebenaran informasi yang disampaikan. Affidavit umumnya digunakan sebagai bukti tertulis terkat keimigrasian bagi orang yang berkewarganegaraan ganda dalam proses hukum.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menyampaikan bahwa Indonesia akan mengirim dokumen tambahan terkait proses hukum Paulus Tannos di Singapura. Dokumen tersebut akan dikirim sebelum 30 April 2025.
“Menyangkut soal ekstradisi, saat ini Direktur OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insyaAllah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan dikirim,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Dia menjelaskan bahwa OPHI berkomunikasi dengan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus Paulus Tannos.
Saat ini, Paulus Tannos diketahui sedang menggugat provisional arrest atau penangkapan sementara yang dilakukan otoritas Singapura.
Diketahui, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.
Baca Juga: Baru 96,71 Persen Pejabat Setor LHKPN ke KPK, Sisanya Kenapa Belum Lapor?
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.
Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
Pihak Singapura kemudian melakukan penahanan sementara atau provisional arrest terhadap Paulus selama 45 hari terhitung sejak penangkapan pada 17 Januari 2025 lalu.
“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/provisional arrest,” tandas Fitroh.
Paulus Tannos Tersangka
Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.
Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.
“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (AA) pada Rabu (19/3/2025).
Mantan terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP itu tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (18/3/2025) kemarin. Dengan begitu, KPK kembali memanggil Andi Narogong Rabu (19/3).
Andi Narogong diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.
"AA di-reschedule hari ini ya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Tessa menginfirmasi bahwa Andi memenuhi panggilan penyidik hari ini dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Sudah hadir," ujar Tessa.
Lantaran ekstradisi buronan Paulus Tannos belum selesai dilakukan, KPK kembali memeriksa sejumlah bekas terpidana kasus korupsi pada pengadaan paket penerapan e-KTP.