KPK Siapkan Dokumen Affidavit untuk Perkara Paulus Tannos di Singapura

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 16 April 2025 | 11:06 WIB
KPK Siapkan Dokumen Affidavit untuk Perkara Paulus Tannos di Singapura
Foto Paulus Tannos. (ist)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta pemerintah Singapura untuk memberikan dokumen tambahan terkait dengan proses ekstradisi tersangka kasus korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa dokumen yang diminta otoritas Singapura tersebut adalah dokumen affidavit.

“Dokumennya affidavit,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Dokumen affidavit adalah surat yang berisi pernyataan tertulis yang dibuat dengan sumpah terkait kebenaran informasi yang disampaikan. Affidavit umumnya digunakan sebagai bukti tertulis terkat keimigrasian bagi orang yang berkewarganegaraan ganda dalam proses hukum.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menyampaikan bahwa Indonesia akan mengirim dokumen tambahan terkait proses hukum Paulus Tannos di Singapura. Dokumen tersebut akan dikirim sebelum 30 April 2025.

“Menyangkut soal ekstradisi, saat ini Direktur OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insyaAllah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan dikirim,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

Dia menjelaskan bahwa OPHI berkomunikasi dengan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus Paulus Tannos.

Saat ini, Paulus Tannos diketahui sedang menggugat provisional arrest atau penangkapan sementara yang dilakukan otoritas Singapura.

Diketahui, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

baca juga

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

Pihak Singapura kemudian melakukan penahanan sementara atau provisional arrest terhadap Paulus selama 45 hari terhitung sejak penangkapan pada 17 Januari 2025 lalu.

“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/provisional arrest,” tandas Fitroh.

Paulus Tannos Tersangka

Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.

Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (AA) pada Rabu (19/3/2025).

Mantan terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP itu tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (18/3/2025) kemarin. Dengan begitu, KPK kembali memanggil Andi Narogong Rabu (19/3).

Andi Narogong diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.

"AA di-reschedule hari ini ya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Tessa menginfirmasi bahwa Andi memenuhi panggilan penyidik hari ini dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Sudah hadir," ujar Tessa.

Lantaran ekstradisi buronan Paulus Tannos belum selesai dilakukan, KPK kembali memeriksa sejumlah bekas terpidana kasus korupsi pada pengadaan paket penerapan e-KTP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Rumah Ridwan Kamil Digeruduk Warga Saat KPK Sita Barang

CEK FAKTA: Rumah Ridwan Kamil Digeruduk Warga Saat KPK Sita Barang

News | Selasa, 15 April 2025 | 20:41 WIB

Usai 'Acak-acak' Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jatim

Usai 'Acak-acak' Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jatim

News | Selasa, 15 April 2025 | 15:58 WIB

KPK Panggil Sederet Anggota DPRD Kabupaten OKU dalam Kasus Korupsi di Dinas PUPR

KPK Panggil Sederet Anggota DPRD Kabupaten OKU dalam Kasus Korupsi di Dinas PUPR

News | Selasa, 15 April 2025 | 12:57 WIB

Terkini

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:03 WIB

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:59 WIB

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:51 WIB

×