KPK: Tidak Semua Gratifikasi Haram, Ini Batasannya

Denada S Putri | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:14 WIB
KPK: Tidak Semua Gratifikasi Haram, Ini Batasannya
Ilustrasi gratifikasi pejabat atau ASN. [Ist]

Suara.com - Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menekankan pentingnya masyarakat memahami perbedaan antara gratifikasi yang dilarang dengan pemberian yang sah menurut aturan.

Dalam sebuah webinar di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Wawan menegaskan bahwa tidak semua hadiah atau pemberian otomatis dikategorikan sebagai tindakan tercela.

Hal itu disampaikannya saat berada di Jakarta Selatan, Selasa, 19 Agustus 2025.

“Gratifikasi juga banyak yang halalnya daripada yang haramnya. Yang haramnya cuma satu. Kalau kita sebagai ASN, sebagai pegawai negeri, tadi yang haram itu adalah yang menerima apa pun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apa pun juga yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita,” ujarnya.

Menurutnya, larangan menerima gratifikasi terkait jabatan berlaku tegas karena aparatur sipil negara (ASN) sudah mendapat gaji serta tunjangan dari negara sebagai kompensasi atas tugas dan wewenangnya.

Pemberian yang Masih Dibolehkan

Wawan juga meluruskan contoh pemberian yang sah, yakni yang sifatnya personal dan tidak ada kaitannya dengan jabatan penerima.

"Kalau orang tua kita kasih uang ke kita, terima nggak? Ya terimalah. Kakak kita kasih bekel ke kita terima nggak? Ya terimalah di situ," jelasnya.

Garis Batas Gratifikasi

Meski begitu, ia menegaskan ada garis pembeda yang jelas: jika pemberian datang dari pihak luar dengan alasan jabatan, maka hal itu termasuk gratifikasi terlarang.

"Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita, maka itu harus ditolak. Itu yang disebut gratifikasi," kata Wawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib di Ujung Tanduk, HNW Wanti-wanti KPK Umumkan Status Gus Yaqut: Hati-hati Jangan jadi Fitnah!

Nasib di Ujung Tanduk, HNW Wanti-wanti KPK Umumkan Status Gus Yaqut: Hati-hati Jangan jadi Fitnah!

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:24 WIB

KPK Sita Aset Milik Tersangka Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

KPK Sita Aset Milik Tersangka Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 09:20 WIB

Kapan Hadiah untuk Pejabat Dianggap Halal? Simak Penjelasan Tegas dari KPK

Kapan Hadiah untuk Pejabat Dianggap Halal? Simak Penjelasan Tegas dari KPK

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 23:07 WIB

Terkini

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:56 WIB

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:47 WIB

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:22 WIB

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:42 WIB

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:39 WIB

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:12 WIB

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:05 WIB

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:50 WIB

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:25 WIB

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:38 WIB