Suara.com - Kasus operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis berlanjut di ruang rapat Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bertanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai terminologi operasi tangkap tangan (OTT).
“Yang kami pahami adalah tertangkap tangan di seketika waktu bersamaan, bukan pada pisah tangan antara tempat satu dengan tempat yang lain,” ujar Sahroni dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2025.
Sahroni mempertanyakan definisi istilah kata tersebut setelah KPK melakukan OTT di tiga lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Terkait kasus dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“Tolong jelaskan ke kami, apakah OTT yang dimaksud adalah bersama-sama pada waktu yang sama, atau kalau memang orangnya sudah berpindah tempat dinamakan OTT plus?” katanya.
Lebih lanjut dia menyarankan penggunaan kata OTT diganti bila pelaku tindak pidana korupsi ditangkap di tempat terpisah.
“Mending namanya diganti. Jangan OTT lagi, tetapi pelaku tindak pidana, atau orang yang pisah tempat bisa saja dikenakan pasal turut serta, bahwa yang bersangkutan adalah pelaku dari tindak pidana yang sebelumnya ditangkap,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terkait kasus di Kolaka Timur pada 7 Agustus 2025.
Baca Juga: Rapat DPR, Sultan Priok Ahmad Sahroni Semprot KPK, Minta Istilah OTT Diganti: Namanya OTT Plus Saja
Mulanya, KPK menangkap beberapa orang di Jakarta, dan Kendari, Sulawesi Tenggara.
KPK kemudian bergerak menangkap Bupati Kolaka Timur di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah yang bersangkutan mengikuti Rakernas Partai NasDem.