Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim

Rabu, 16 April 2025 | 15:45 WIB
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alasan selanjutnya, tidak dimasukannya pasal korupsi dalam perkara ini lantaran saat ini dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Arsin sedang ditangani oleh pihak Kortas Tipikor Mabes Polri.

Kemudian yang ketiga, terdapatnya indikasi pemberitaan suap atau gratifikasi kepada para penyelenggaran negara saat ini yang dalam hal ini Kades Kohod, ini saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri.

“Terhadap kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod, saat ini sedang dilaksanakan proses penyelidikan oleh Direkturat Tindak Pidana Tertentu dan sudah turun sprint sidiknya, ini yang sekarang berlangsung,” jelasnya.

Djuhandani menilai, jika dalam perkara pemalsuan dokumen ini tidak menyebabkan kerugian negara atau terhadap keuangan negara ataupun perekonomian negara.

“Sehingga penyidik berkeyakinan perkara tersebut merupakan bukan merupakan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Pasalnya, Djuhandani menyampaikan, kerugian dalam proses pemagaran laut buntut pemalsuan sertifikat yakni para nelayan yang kesulitan dalam mencari ikan.

“Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” ujarnya.

Djuhandani mengatakan, modus perkara yang pemalsuan yang terjadi di Tangerang, hampir sama dengan yang terjadi di Desa Tarumajaya Bekasi.

Dengan dihentikannya penyidikan oleh pihak Kejaksaan Cikarang, maka semakin membuat Djuhandani yakin jika kasus pagar laut di Tangerang tidak termasuk dalam pidana korupsi.

Baca Juga: Jeritan Nelayan Bekasi: Akses Melaut Diblokade Pagar Laut, Pembongkaran saat Itu Hanya Seremonial

“Nah inilah yang akhirnya pada hari ini berkas kita kembalikan dengan alasan-alasan yang kami sampaikan tadi,” kata Djuhandani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI