"Sudah. Nggak ada masalah," kata Prasetyo di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Prasetyo menegaskan UU TNI kekinian tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Prabowo untuk segera diundangkan.
"Tinggal diundangkan saja," kata Prasetyo.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang TNI dan disahkan menjadi Undang-Undang. Hal itu dilakukan meski sejumlah penolakan terjadi dari berbagai kalangan.
![Pihak Kepolisian memukul mundur massa aksi demo menolak UU TNI di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/27/93335-aksi-tolak-uu-tni-demo-tolak-uu-tni-di-dpr.jpg)
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna lewat pengambilan keputusan tingkat II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Saat itu rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 8 fraksi menyatakan persetujuannya untuk menjadikan RUU TNI sebagai Undang-Undang.
Kemudian Puan Maharani bertanya kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir apakah RUU TNI bisa disahkan sebagai Undang-Undang.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab kompak anggota dewan yang hadir saat itu.
Baca Juga: 'Mesra' dengan Megawati, Mungkinkah Prabowo Lepas dari Bayang-bayang Jokowi?