Suara.com - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menduga bahwa uang suap yang pernah diterimanya untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih berasal dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Bahkan, dugaan itu disampaikan Wahyu Setiawan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertuang pada berita acara pemeriksaan (BAP).
Pada sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan, jaksa membacakan BAP Wahyu.
“Di samping itu, pemberian uang yang saya terima pada suap yang sudah saya jalani sebelumnya, saya yakini juga dari Hasto Kristiyanto yang diberikan melalui tiga orang suruhannya, yaitu Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan saudara Agustiani Tio. Adapun yang menyampaikan dan meyakini hal tersebut memang tidak memiliki bukti apapun. Namun menurut saya, sangat tidak mungkin Saudara Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio secara sukarela memberikan sejumlah uang suap kepada saya. Apalagi dengan tujuan agar pihak KPU mengganti caleg terpilih dari PDIP, dari saudara Rizky Aprilia menjadi Harun Masiku. Hal tersebut juga didukung dengan penyampaian yang sama oleh Saudara Hasto Kristiyanto yang juga sempat meminta untuk dilakukan penggantian caleg terpilih dari partai PDI Perjuangan,” beber jaksa membacakan BAP Wahyu di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
BAP tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Wahyu bahwa dirinya memang pernah menyampaikan pendapat terkait sumber dana uang suap yang berasal dari Hasto.
“Yang saya maksudkan, Pak Hasto Kristiyanto meminta, memohon pergantian antarwaktu itu, yang bersangkutan sebagai sekjen partai dan itu resmi,” ujar Wahyu.
“Tetapi saya tidak mengetahui dengan pasti sumber uang suap yang saya terima dari mana. Saya tidak bisa mengatakan mengetahui padahal saya tidak mengetahui karena saya menerima dari Ibu Tio,” tandas dia.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Baca Juga: Akui Dapat Tawaran Uang, Eks Anggota KPU RI Wahyu Sebut Permintaan PDIP Soal Harun Masiku Mustahil
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.