Namun hingga akhirnya, uang tersebut tidak dapat dikembalikan. Hingga akhirnya pihak kepolisian meringkus DS.
“Tersangka berjanji akan mengganti dengan bidang tanah yang lainnya namun hal tersebut tidak terealisasi,” ungkap Dian.
Adapun barang bukti dalam perkara ini yakni kwitansi pembayaran sebanyak 2 lembar. Pada lembar pertama, tertera nilai transfer senilai Rp100 juta. Lembar kwitansi lainnya senilai Rp282,5 juta.
Tersangka terancam bakal dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Anggota DPRD Banten Fraksi Golkar Ditangkap Kasus Penipuan
Sementara itu, dalam kasus lain, Polda Banten menangkap seorang anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar berinsial RF (44) terkait tindak pidana dugaan terlibat penipuan dan atau penggelapan.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, di Serang, Selasa (15/4) lalu, menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.
Saat itu RF menyerahkan satu lembar cek Bank BJB senilai Rp350 juta kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor.
"Adapun pemesanan yang dilakukan oleh RF selaku Direktur dari CV Prisma Kencana tersebut sebagaimana adanya surat pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV. Prisma Kencana," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
Dengan adanya cek yang diserahkan oleh RF kemudian pihak PT Sinar Dinamika Beton mengirimkan barang yang dipesan RF, setelah barang tersebut diterima selanjutnya pihak PT Sinar Dinamika Beton mencairkan cek tersebut namun tidak dapat dicairkan.