"Selama dua bulan program MBG berjalan, setidaknya terdapat tiga masalah mendasar dalam program MBG," kata Peneliti ICW, Dewi Anggraeni, dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).
Pertama, ICW membeberkan belum ada kebijakan yang mengatur tata kelola dan mekanisme pelaksanaan MBG secara komprehensif.

"Hasil penelusuran ICW mengenai kebijakan MBG menyimpulkan, bahwa produk kebijakan yang dilahirkan hanya mengakomodir ambisi Prabowo agar MBG bisa berjalan di awal kepemimpinannya sejak tahun 2025," ujarnya.
Dewi mengemukakan bahwa hal tersebut terlihat dar rentetan kebijakan MBG mulai dari terbitnya Perpres 83/2024 tentang pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai Koordinator Pelaksana Program MBG.
Perpres tersebut diterbitkan Presiden Jokowi pada 15 Agustus 2024. Dalam waktu empat bulan, program MBG dijalankan di seluruh wilayah Indonesia. Kemudian dalam perjalanan program, ada pemotongan anggaran negara untuk membiayai MBG dan program Presiden lainnya.
"Perencanaan dalam waktu singkat, minim transparansi informasi dan pelibatan stakeholders maupun publik, serta larangan mempublikasikan program MBG menjadi kombinasi jitu untuk menghabiskan anggaran dan membuka peluang besar terjadinya korupsi," katanya.
Kedua, perhitungan kebutuhan anggaran MBG yang serampangan berdampak pada pemangkasan anggaran pemerintahan.
"Menteri Keuangan menyebutkan bahwa anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp306,6 triliun dengan Rp100 triliun yang dikumpulkan akan diberikan kepada BGN. Sedangkan Kepala BGN menyebutkan bahwa program MBG hanya membutuhkan anggaran Rp1 triliun per bulan, artinya dalam 12 bulan yang dibutuhkan adalah Rp12 triliun," katanya.
Baca Juga: Efisiensi Demi MBG, Program Makan Gratis Malah Nunggak Miliaran