
Selain itu pelanggaran apa pun yang tidak sesuai dengan nilai-nilai etika dan profesionalisme medis akan ditindaklanjuti secara serius oleh Kementerian Kesehatan maupun aparat penegak hukum.
“Setiap kegiatan yang berada di dalam maupun di luar konteks layanan, jika tidak sesuai dengan etika, akan kami tindaklanjuti. Itu mencederai sumpah dokter,” tegas Dante dalam pernyataannya, dikutip Jumat (18/4/2025).
Dante menjelaskan bahwa sumpah dokter merupakan komitmen moral dan profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, tindakan asusila oleh tenaga medis tidak hanya mencoreng profesi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat.
“Kalau ada kegiatan-kegiatan yang bersifat asusila, maka akan kami tindaklanjuti tidak hanya dari aspek etik, tapi juga aspek hukum dan legalitas,” ujarnya.
Tindakan tegas tersebut akan dilakukam oleh Kementerian Kesehatan melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dengan mencabut secara permanen Surat Tanda Registrasi (STR) seorang dokter yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Begitu STR dicabut, maka otomatis surat izin praktik (SIP) dokter juga tidak lagi aktif.
“Ini adalah bentuk nyata dari sanksi tegas kami. Kalau STR dicabut, maka dia tidak bisa praktik lagi selamanya,” jelas Dante.