Suara.com - Situasi mencekam di dekat TPU Pondok Ranggon berubah menjadi kobaran api.
Bukan kecelakaan tunggal yang memicu insiden itu, melainkan aksi penangkapan seorang tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso mengungkapkan bahwa upaya penegakan hukum inilah yang justru memantik reaksi keras hingga berujung pada pembakaran sejumlah kendaraan roda empat.
Berikut 5 fakta penting yang berhasil dirangkum:
1. Kebakaran Mobil di Pondok Ranggon Akibat Upaya Penangkapan Tersangka:
Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menjelaskan bahwa insiden kebakaran beberapa mobil di dekat TPU Pondok Ranggon disebabkan oleh tindakan mereka saat hendak melakukan penangkapan seorang tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso.
2. Polisi Mendatangi Lokasi untuk Membawa Tersangka Terkait Dua Laporan
Menurut AKBP Bambang Prakoso, tersangka yang menjadi target operasi penangkapan tersebut bukanlah individu tanpa riwayat hukum.
Baca Juga: Penangkapan Berujung Ricuh, Ini Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Massa di Pondok Ranggon
Ia telah dilaporkan dalam dua perkara yang cukup serius.
Laporan pertama berkaitan dengan tindak pidana perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan, sementara laporan kedua menyangkut pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api.
Kedua laporan itu telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan memanggil tersangka secara resmi untuk memberikan keterangan.
Namun sayangnya, upaya pemanggilan tersebut tidak mendapat respons. Tersangka diketahui mengabaikan dua kali panggilan resmi dari kepolisian tanpa memberikan alasan yang jelas, sehingga memaksa pihak Polres Metro Depok untuk mengambil langkah tegas.
Atas dasar itu, kepolisian kemudian menerbitkan surat perintah membawa, sebagai bagian dari prosedur hukum yang sah, guna menghadirkan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mako Polres Metro Depok.
3. Perlawanan Sengit Tersangka dan Penyerangan oleh Warga
Tim Satreskrim Polres Depok yang berjumlah 14 personel mendatangi lokasi di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, sekitar pukul 01.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka.