Laporan pertama berkaitan dengan tindak pidana perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan, sementara laporan kedua menyangkut pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api.
Kedua laporan itu telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan memanggil tersangka secara resmi untuk memberikan keterangan.
Namun sayangnya, upaya pemanggilan tersebut tidak mendapat respons. Tersangka diketahui mengabaikan dua kali panggilan resmi dari kepolisian tanpa memberikan alasan yang jelas, sehingga memaksa pihak Polres Metro Depok untuk mengambil langkah tegas.
Atas dasar itu, kepolisian kemudian menerbitkan surat perintah membawa, sebagai bagian dari prosedur hukum yang sah, guna menghadirkan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mako Polres Metro Depok.
3. Perlawanan Sengit Tersangka dan Penyerangan oleh Warga
Tim Satreskrim Polres Depok yang berjumlah 14 personel mendatangi lokasi di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, sekitar pukul 01.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka.
Namun, saat proses penjelasan surat perintah membawa, tersangka melakukan perlawanan sengit yang menimbulkan keributan. Warga sekitar yang mendengar keributan tersebut kemudian menyerang personel kepolisian.

4. Tiga Mobil Polisi Tertahan dan Dirusak Warga
Dalam upaya menjalankan tugas penegakan hukum, tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok mendatangi lokasi persembunyian tersangka dengan menggunakan empat kendaraan operasional.
Proses penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB ini sempat berlangsung menegangkan karena tersangka memberikan perlawanan saat diperlihatkan surat perintah membawa.
Baca Juga: Penangkapan Berujung Ricuh, Ini Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Massa di Pondok Ranggon
Pergumulan pun tak terhindarkan, memicu keributan yang menarik perhatian warga sekitar. Setelah berhasil diamankan, tersangka segera dinaikkan ke salah satu mobil untuk dibawa ke Mako Polres Metro Depok.