Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!

Minggu, 20 April 2025 | 10:29 WIB
Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat blusukan di Solo, Selasa (1/4/2025). [Suara.com/Ari Welianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Melalui siaran YouTube, Refly memaparkan foto-foto kegiatan saat pernyataan sikap oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI dan foto dokumen berisi delapan tuntutan yang telah ditandatangani. Mereka yang membubuhkan tanda tangan juga tampak ikut dalam kegiatan. 

Adalah yang bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Sementara mengetahui, yakni Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. 

Dokumen tersebut juga menyebutkan telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. 

Adapun dokumen tersebut terdapat di bingkai dengan latar belakang gambar bendera merah putih serta tulisan, "Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelematkan NKRI". 

Mantan Menteri Agama era Jokowi, Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi demo tolak pemilu curang di depan Gedung DPR RI, Selasa (19/3/2024). (Suara.com/Faqih)
ILUSTRASI. Mantan Menteri Agama era Jokowi, Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi demo tolak pemilu curang di depan Gedung DPR RI, Selasa (19/3/2024). (Suara.com/Faqih)

Diketahui, tuntutan pertama dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan. 

Sementara tuntutan terakhir mereka, yaitu mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. 

Tuntutan lain, semisal melakukam reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan presiden sebelumnya. 

Sementara tuntutan lain, semisal melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan presiden sebelumnya. 

Refly Harun sendiri sepakat dengan tuntutan tersebut. Hanya saja yang menurut dia ada sedikit permasalahan di tuntutan pertama menyoal kembali ke UUD 1945 asli. 

Baca Juga: Ikut Desak Prabowo Reshuffle Kabinet, Refly Harun Sebut 17 Menteri Pro Jokowi: Jangan Dibiarkan!

"Jadi saudara sekalian menarik ya, kalau mau jujur ya semua ini ya saya sepakati, sepakat, keras. Nah hanya yang problematik sedikit adalah kembali ke Undang-Undang Dasar 1945," kata Refly dikutip Jumat (18/4/2025). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI