Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) perpanjang nota kesepahaman dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) tentang optimalisasi peran perguruan tinggi terkait isu PPPA.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi menyebutkan bahwa salah satu hal yang dapat menjadi kolaborasi dalam implementasi peran itu dengan kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) tematik sebagai upaya intervensi penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami butuh bekerja sama dengan berbagai pihak karena tangan kami tidak terlalu kuat untuk bisa merangkul anak-anak Indonesia, tangan kami tidak terlalu panjang untuk bisa memeluk perempuan-perempuan Indonesia. Kami yakin persoalan apapun bisa kita selesaikan bersama-sama,” kata Arifah dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).
UGM dinilai telah memiliki sistem penindakan pelecehan seksual yang optimal. Hal itu terlihat dari cara kampus tersebut lakukan tindakan cepat menangani kasus dugaan pelecehan seksual oleh guru beaar farmasi kepada sejumlah mahasiswi. Serta adanya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM yang mendampingi para korban dan upaya penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor.

Menyikapi masih maraknya kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, Arifah mengajak para pengajar, mahasiswa, civitas kampus, serta masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui layanan hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
“Bila melihat, mendengar, atau mengalami kekerasan, jangan ragu untuk melapor ke SAPA 129 dengan menghubungi via telepon di nomor 129 atau WhatsApp di nomor 0811-129-129,” imbau Arifah.
Sementara itu, Rektor UGM Ova Emilia menyampaikan kalau kampusnya berupaya menciptakan lingkungan pendidikan yang nyaman dan aman dari kekerasan seksual.
“Perguruan tinggi atau institusi pendidikan merupakan tempat kedua paling prevalen terjadinya kekerasan, oleh karena itu, menciptakan ekosistem yang kondusif menjadi satu hal yang penting," katanya.
Senada dengan Arifah, Ova juga mengingatkan kepada setiap warga di UGM untuk berani lapor apabila mengalami atau melihat adanya tindak kekerasan.
Baca Juga: Profesor LIPI: Uji Keaslian Ijazah Jokowi Harus Didorong ke Pengadilan, Bukan Kekeluargaan
Pegawai Kampus Cabuli Mahasiswi KNN hingga Hamil
Diketahui, maraknya aksi pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali disorot publik. Setelah aksi cabul mantan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto alias EM, aksi kekerasan seksual juga turut dialami mahasiswi di NTB. Pelaku terkait aksi pencabulan itu tak lain adalah pegawai Universitas Mataram (Unram) berinisial S.
Dalam kasus ini, S mencabuli mahasiswi saat kegiatan kuliah kerja nyata (KKN). Buntut dari aksi pencabulan itu, korban kini sedang mengandung anak.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan S sebagai tersangka. Terungkapnya aksi pelaku yang mencabuli korbannya hingga hamil, S diketahui merupakan pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram.
Polisi pun telah memanggil S sebagai tersangka. Perihal pemeriksaan itu diungkapan oleh Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat 18 April 2025.
"Yang bersangkutan kami panggil pekan depan untuk diperiksa sebagai tersangka," bebernya sebagaimana dikutip dari Antara.
Dia menyatakan bahwa pemanggilan S yang bertugas pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram tersebut dalam tahap penyidikan.
Penetapan S sebagai tersangka sudah melalui prosedur hukum yang tepat, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, dan korban.
"Sudah banyak saksi. Yang jelas sudah lebih dari dua saksi yang kami periksa dan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan penyidik menetapkan S sebagai tersangka," ujarnya.