Ditangkap! Pria Misterius di Kelapa Gading Jakut Teror Warga Pakai Panah, Apa Motifnya?

Minggu, 20 April 2025 | 17:07 WIB
Ditangkap! Pria Misterius di Kelapa Gading Jakut Teror Warga Pakai Panah, Apa Motifnya?
Petugas Polsek Kelapa Gading menangkap pria tak dikenal yang membawa busur dan anak panah untuk menakut-nakuti warga di Kelapa Gading Jakarta Utara ANTARA/HO-Polsek Kelapa Gading

Selanjutnya, korban dan dua temannya berlari meninggalkan lokasi dan melapor ke Polsek Kelapa Gading.

Petugas langsung menurunkan tim melakukan penyelidikan dan kedua pelaku mengaku memukul korban.

Pasutri Penganiaya ART

Sebelumnya, warga di kawasan Kelapa Gading juga digegerkan dengan aksi pasangan suami istri (pasturi) yang menganiaya dua asisten rumah tangga alias ART. Penganiayaan itu terjadi karena dua ART itu dianggap sang majikan tak becus bekerja di rumah mereka. 

"Pasutri ini berinisial AM dan AP. Keduanya ditangkap di rumah mereka pada Senin (10/2)," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat di Jakarta, Rabu (12/2/2025) seperti dimuat ANTARA.

Ia menjelaskan, kekerasan di rumah itu sering kali terjadi kepada korban dan pengungkapan dilakukan setelah satu ART berhasil keluar dari rumah dan meminta tolong ke warga setempat.

Ia menyebutkan, kedua korban ini perempuan berinisial EJ dan K.

Mendapati laporan dari korban dan masyarakat, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian guna menangkap pasutri itu dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Pasutri ini diduga kerap melakukan penganiayaan karena tidak puas dengan kinerja kedua ART mereka.

Baca Juga: Ungkap Gelar Jokowi Berubah-Ubah, Profesor LIPI: Saya Terkaget-kaget dan Bengong!

"Contohnya pelaku ingin korban cekatan bersih-bersih tapi pelaksanaan tidak, sehingga mereka emosi dan menganiaya kedua ART ini," katanya.

Menurut dia, korban ini diduga kerap dipukuli baik menggunakan tangan maupun benda tumpul seperti alat gantungan kain dan lainnya.

"Korban dipukul di bagian wajah, tangan, tubuh, kepala dan waktu melapor korban mengalami luka di bagian bibir," katanya.

Ia mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut dan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

"Pasangan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI