Di Depan Anggota DPR, Mantan Pemain Sirkus OCI Mengaku Disetrum Hingga Mulut Disumpal Kotoran Gajah

Senin, 21 April 2025 | 18:13 WIB
Di Depan Anggota DPR, Mantan Pemain Sirkus OCI Mengaku Disetrum Hingga Mulut Disumpal Kotoran Gajah
Mantan Pemain Sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) menyampaikan penderitaan yang dialami di depan Komisi III DPR, Senin (21/4/2025). [Tangkapan layar]

Untuk itu, mereka meminta pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini.

Komnas HAM meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum atas tuntutan kompensasi untuk para mantan pemain OCI,” ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing seperti diberitakan Antara, Jumat (18/4/2025).

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. [Suara.com/Rakha]
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. [Suara.com/Rakha]

Selain itu, Uli juga mengatakan, Komnas HAM meminta agar asal-usul pemain sirkus OCI segera dijernihkan karena hal ini penting bagi para korban untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan keluarganya.

Komnas HAM, kata Uli, sejatinya telah menangani kasus anak-anak pemain sirkus di lingkungan OCI, Bogor, Jawa Barat sejak tahun 1997.

Empat Jenis Pelanggaran HAM

Ketika itu, Komnas HAM menemukan empat jenis pelanggaran HAM.

Pertama, pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan, dan orang tuanya. Kedua, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.

Ketiga, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.

Keempat, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak.

Baca Juga: Taman Safari Tepis Tudingan Terlibat Pelanggaran HAM Sirkus OCI: Mereka Bukan Karyawan Kami

Namun berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Pol. G.Tap/140-J/VI/1999/Serse Um tanggal 22 Juni 1999, Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal-usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS.

Pemain sirkus OCI beraksi di pertunjukan "The Great 50 Show" di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (14/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Pemain sirkus OCI beraksi di pertunjukan "The Great 50 Show" di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (14/12). [Suara.com]

Kemudian, pada Desember 2024, Komnas HAM menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office bahwa permasalahan kasus OCI belum terselesaikan. Sebab, belum ada upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,1 miliar yang ditujukan kepada OCI.

Lebih lanjut, Komnas HAM menegaskan bahwa pelatihan keras, utamanya kepada anak-anak, tidak boleh menjurus pada penyiksaan. Apabila hal itu dilakukan maka telah terjadi pelanggaran hak anak.

“Anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada,” ujar Uli.

Sebelumnya, mantan pemain OCI juga mengadu ke Kementerian HAM di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Saat audiensi, mereka diterima oleh Wakil Menteri HAM Mugiyanto. Dijelaskan Mugiyanto bahwa berdasarkan cerita yang disampaikan para mantan pemain sirkus tersebut, terdapat banyak kemungkinan terjadinya tindak pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI