Nusron Wahid Bicara Perkembangan Kasus Pagar Laut: Bolanya Ada di Penegak Hukum

Senin, 21 April 2025 | 20:15 WIB
Nusron Wahid Bicara Perkembangan Kasus Pagar Laut: Bolanya Ada di Penegak Hukum
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam diskusi bersama awak media di Jakarta, Rabu (19/3/2025). ANTARA/Harianto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menegaskan jika soal perkembangan kasus pagar laut kini berada di tangan aparat penegak hukum. Menurutnya, kasusnya sudah diproses oleh aparat.

"Pagar Laut di Bekasi, Pagar Laut Tangerang, Pagar Laut Semenep. Ya kan sedang dalam proses di APH," kata Nusron di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah terhadap masalah pagar laut tersebut.

"Ya kan semua saksi sudah dipanggil. Sudah dilacak. Kami sudah dapat surat tembusan. Dilacak berapa aset tanahnya, di mana duitnya, bagaimana," ujarnya.

"Ya, HGB-nya sudah kita cabut semua yang di luar garis pantai. Yang terlibat sudah kita kasih sanksi di level administrasi. Selebihnya itu tinggal APH," sambungnya.

Sementara soal agar tak adalagi kasus serupa muncul, Nusron menegaskan jika pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri atau Permen.

"Evaluasinya supaya nggak ada lagi, kami buatkan permen baru. Kewenangan kepala kantor sekarang fungsinya murni pelayanan. Pelayanan balik nama SHM, PTSL, dan sebagainya. Nggak ada lagi, menerbitkan HGB Badan. HGB Badan ditarik ke provinsi. Supaya hati-hati, supaya ini. Karena kalau provinsi kan pangkatnya lebih tinggi, dia lebih pengalaman.

"Yang di atas 10 anu, hektare tertentu ditarik ke pusat. Supaya ngerti ini siapa maksudnya apa. Begitu. Pengalaman sehingga kondisi begini diharapkan akan sedikit terkurangi. Apa namanya, akan sedikit ada manajemen resiko. Resikonya kita pekecil. Supaya nggak tersebar resikonya. Ya kan, resikonya terpusat. Konsekuensi apa? Tanggung jawab pusat lebih besar. Tanggung jawab wilayah lebih besar," sambungnya.

Berkas Pagar Laut Dikembalikan Jaksa

Baca Juga: Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim

Foto udara pekerja menggunakan alat berat saat membongkar pagar laut di pesisir laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/4/2025). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym]
Foto udara pekerja menggunakan alat berat saat membongkar pagar laut di pesisir laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/4/2025). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym]

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan lagi berkas kasus dugaan pemalsuan SHM dan SHGB di wilayah pagar laut Tangerang kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI