Ronald Tannur: Saya Tidak Pernah Melakukan Apa Pun pada Dini Sera Afrianti

Reza Gunadha, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:11 WIB
Ronald Tannur: Saya Tidak Pernah Melakukan Apa Pun pada Dini Sera Afrianti
Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Suara.com - Gregorius Ronald Tannur kembali menjadi sorotan setelah memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (25/2/2025), Ronald menyatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa membunuh Dini Sera Afrianti.

"Saya tidak pernah merasa melakukan apa pun pada saudari Dini, saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan orang banyak," ujar Ronald saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Erintuah Damanik, salah satu terdakwa dalam kasus suap ini.

Pernyataan ini menegaskan bahwa Ronald tidak mengakui keterlibatannya dalam kematian Dini, meskipun sebelumnya dia sempat divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Vonis tersebut kemudian dibatalkan setelah Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Sidang ini digelar untuk mengusut dugaan suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiga hakim itu diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar agar menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald.

Menurut dakwaan jaksa, suap ini dilakukan melalui perantara Lisa Rahmat, pengacara yang dihubungi oleh ibu Ronald, Meirizka Widjaja.

Lisa diduga menemui mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mencari hakim yang dapat mengatur vonis bebas bagi Ronald.

baca juga

Dalam persidangan, jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 21 yang menyebut bahwa Ronald tidak pernah melindas Dini dengan mobilnya, melainkan ada mobil lain yang melakukannya.

"BAP nomor 21, 'Apakah Lisa Rachmat pernah menyampaikan kepada Saudara akan bebas dalam kaitan perkara pidana yang Saudara jelaskan?', 'bahwa pada waktu saya tidak ingat, pada saat Lisa Rachmat mendatangi saya di Polrestabes Surabaya, saya diberi tahu oleh Lisa Rachmat bahwa saya seharusnya akan bebas karena saya tidak melakukan pelindasan terhadap Dini Sera Afrianti karena ada mobil juga yang pada waktu melindas Dini Sera Afrianti dan hal yang sama juga disampaikan kepada saya sebelum pemeriksaan terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya' ini keterangan Saudara lho?" tanya jaksa.

Menanggapi pertanyaan itu, Ronald mengakui pernyataannya dalam BAP tetapi membantah bahwa ia mendapatkan bocoran hasil persidangan sebelum vonis dijatuhkan.

"Betul, tetapi itu bukan berarti saya diberi tahu hasil persidangan, seharusnya bebas itu adalah sebenarnya, seharusnya saya tidak didakwakan oleh pasal pembunuhan," kata Ronald.

Vonis Bebas Dibatalkan, Ronald Kini Dipenjara 5 Tahun

Setelah kasus suap ini terbongkar, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Akibatnya, vonis bebas Ronald dibatalkan dan ia kini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana praktik suap dalam sistem peradilan Indonesia masih menjadi persoalan serius.

Di satu sisi, Ronald tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah atas kematian Dini, sementara di sisi lain, fakta persidangan menunjukkan adanya rekayasa hukum yang menguntungkan dirinya.

Proses hukum terhadap tiga hakim yang diduga menerima suap masih berjalan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman berat, sekaligus menjadi peringatan bagi sistem peradilan Indonesia agar lebih transparan dan berintegritas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Tak Pernah 'Ngemis' Minta Dibebaskan, Ronald Tannur Akui Bersalah hingga Bawa-bawa Orang Tua

Klaim Tak Pernah 'Ngemis' Minta Dibebaskan, Ronald Tannur Akui Bersalah hingga Bawa-bawa Orang Tua

News | Selasa, 25 Februari 2025 | 14:08 WIB

Ronald Tannur jadi Saksi Skandal Suap 3 Hakim PN Jatim, Bakal Ada Kejutan Apa di Sidang?

Ronald Tannur jadi Saksi Skandal Suap 3 Hakim PN Jatim, Bakal Ada Kejutan Apa di Sidang?

News | Selasa, 25 Februari 2025 | 12:47 WIB

Zarof Ricar Sangkal Terlibat Suap dan Gratifikasi Kasus Ronald Tannur, Sebut Dakwaan Jaksa Lemah

Zarof Ricar Sangkal Terlibat Suap dan Gratifikasi Kasus Ronald Tannur, Sebut Dakwaan Jaksa Lemah

News | Senin, 17 Februari 2025 | 18:21 WIB

Usut Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Sebut Saksi-saksi dari MA Tak Kooperatif, Kenapa?

Usut Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Sebut Saksi-saksi dari MA Tak Kooperatif, Kenapa?

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 18:45 WIB

Dari Bandara ke Meja Makan: Jejak Pertemuan Rahasia Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Dadi

Dari Bandara ke Meja Makan: Jejak Pertemuan Rahasia Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Dadi

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 09:52 WIB

Jadi Makelar Tingkat Kasasi Kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar Curhat Kena Marah Soesilo saat Lobi-lobi

Jadi Makelar Tingkat Kasasi Kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar Curhat Kena Marah Soesilo saat Lobi-lobi

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 21:54 WIB

Dapat Rp 100 Juta dari 'Ibu Tiri', Zarof Ricar Akui Teruskan ke Ketua PN Surabaya Rp 75 Juta untuk Sewa Rumah

Dapat Rp 100 Juta dari 'Ibu Tiri', Zarof Ricar Akui Teruskan ke Ketua PN Surabaya Rp 75 Juta untuk Sewa Rumah

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 20:13 WIB

Terkini

Teknologi Biometrik Kemkomdigi Siap Putus Rantai Judi Online dan Mafia Scam Digital

Teknologi Biometrik Kemkomdigi Siap Putus Rantai Judi Online dan Mafia Scam Digital

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:52 WIB

Sisi Gelap Filipina, Orangtua Suruh Anak Sendiri Lakukan Adegan Dewasa, Video Dijual ke Pria Nakal

Sisi Gelap Filipina, Orangtua Suruh Anak Sendiri Lakukan Adegan Dewasa, Video Dijual ke Pria Nakal

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:50 WIB

Review dan Tes Infinix Hot 40 Pro RAM 12 GB, HP Rp2 Jutaan Beneran Kuat Main Game Berat?

Review dan Tes Infinix Hot 40 Pro RAM 12 GB, HP Rp2 Jutaan Beneran Kuat Main Game Berat?

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:49 WIB

3 Kulkas Sharp 2 Pintu Termurah yang Hemat Listrik dan Anti Bau

3 Kulkas Sharp 2 Pintu Termurah yang Hemat Listrik dan Anti Bau

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:45 WIB

Terancam Gagal Bayar, Purbaya Siapkan Tambahan Anggaran Rp 20 Triliun ke BPJS Kesehatan

Terancam Gagal Bayar, Purbaya Siapkan Tambahan Anggaran Rp 20 Triliun ke BPJS Kesehatan

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:40 WIB

Izin Hutan Kuansing Bermasalah, Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN Dicecar KPK

Izin Hutan Kuansing Bermasalah, Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN Dicecar KPK

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:36 WIB

Prabowo Libatkan TNI-Polri dalam Operasional Kopdes Merah Putih, Penyaluran Bansos Bakal Terpusat

Prabowo Libatkan TNI-Polri dalam Operasional Kopdes Merah Putih, Penyaluran Bansos Bakal Terpusat

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:35 WIB

Berapa Tarif Hotman Paris sebagai Pengacara?

Berapa Tarif Hotman Paris sebagai Pengacara?

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:35 WIB

6 Cara Mengakali Salah Shade Bedak agar Tetap Menyatu dengan Warna Kulit

6 Cara Mengakali Salah Shade Bedak agar Tetap Menyatu dengan Warna Kulit

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:32 WIB

Dedemit Kepala Putus yang Menyamar Menjadi Penjual Bakso Keliling

Dedemit Kepala Putus yang Menyamar Menjadi Penjual Bakso Keliling

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:30 WIB

×