Ia mengatakan, dalam naskah akademik harus dicantumkan sejumlah pendapat mengapa revisi UU ASN harus dilakukan.
"Termasuk naskah akademik itu harus dicantumkan pendapat filosofisnya, pendapat sosiologisnya kenapa kita harus melakukan perubahan undang-undang ASN kembali," katanya.
Ia menyampaikan, kemungkinan Revisi UU ASN hanya mengubah satu pasal saja. Yakni soal aturan nantinya Presiden bisa punya kewenangan mengganti pejabat eselon.
"Yang saya dengar dari Badan Keahlian memang itu, memang lebih ke sana," katanya.
"Memang kalau secara administrasi pemerintahan semua itu terutama urusan pemerintahan umum, presiden sebagai kepala pemerintahan, wewenang itu pada mulanya pada dasarnya ada di presiden, tapi karena negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom kita punya asas otonomi maka kewenangan itu didelegasikan," sambungnya.
Ia pun menegaskan, Komisi II DPR menyiapkan Revisi UU ASN karena perintah Prolegnas Prioritas.
"Yang jelas kami sedang menyiapkan perubahan undang-undang ASN. karena dalam Prolegnas Prioritas inisiasi perubahan UU ASN ada di Komisi II," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse menyampaikan, jika pihaknya akan membahas Revisi UU ASN. Menurutnya RUU ASN sudah jadi atensi dan akan dibahas tahun ini.
"Ini informasi aja kita, di Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu, mohon maaf ini ya, karena komisi 2 tahun ini, prolegnas tahun ini diminta mengubah UU ASN," kata Zulkifar di acara Bawaslu, Selasa (15/4) kemarin.
Baca Juga: Revisi UU ASN Titipan Prabowo? Ketua Komisi II DPR: Saya Cuma Politisi Kasta Sudra
Menurutnya, Revisi UU ASN itu hanya ingin mengubah satu pasal saja.