Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok

Kamis, 17 April 2025 | 18:41 WIB
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
ILUSTRASI-- Rapat yang digelar oleh Komisi II DPR RI. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengungkapkan, kekinian Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN sedang digodok Badan Keahlian DPR RI. Menurutnya, naskah akademiknya sedang dipersiapkan sebelumnya nantinya dibahas oleh Komisi II DPR

Dia pun mengaku jika Komisi II  nantinya akan menggandeng sejumlah praktisi untuk mendengarkan masukan-masukan terkait revisi UU ASN

"Sekarang pada tahap kami meminta bantuan Badan Keahlian untuk mendalami kembali perubahan undang-undang ASN itu dengan bertemu para akademisi para praktisi melakukan public hearing, saya dengar badan keahlian telah melakukan itu, kami minta Badan Keahlian bener-bener menyiapkan naskah akademik dan perubahan itu," kata Zulfikar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). 

Zulfikar mengatakan, dalam naskah akademik harus dicantumkan sejumlah pendapat untuk menjadikan alasan mengapa revisi UU ASN harus dilakukan. 

"Termasuk naskah akademik itu harus dicantumkan pendapat filosofisnya, pendapat sosiologisnya kenapa kita harus melakukan perubahan undang-undang ASN kembali," ujar Zulfikar Arse. 

Anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. (Suara.com/Novian)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. (Suara.com/Novian)

Politisi dari Partai Golkar ini  juga menyampaikan, kemungkinan Revisi UU ASN hanya mengubah satu pasal saja. Yakni soal aturan nantinya Presiden bisa punya kewenangan mengganti pejabat eselon. 

"Yang saya dengar dari Badan Keahlian memang itu, memang lebih ke sana," kata Zulfikar.  

"Memang kalau secara administrasi pemerintahan semua itu terutama urusan pemerintahan umum, presiden sebagai kepala pemerintahan, wewenang itu pada mulanya pada dasarnya ada di presiden, tapi karena negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom kita punya asas otonomi maka kewenangan itu didelegasikan," sambungnya lagi. 

Zulfikar pun menegaskan, Komisi II DPR menyiapkan Revisi UU ASN karena perintah Prolegnas Prioritas.

Baca Juga: Viral Belanja Jutaan di PIM Pakai M-Banking Palsu, Cewek Hijab 'Pengedit Andal' Dicokok di Hotel OYO

"Yang jelas kami sedang menyiapkan perubahan undang-undang ASN. karena dalam Prolegnas Prioritas inisiasi perubahan UU ASN ada di Komisi II," pungkas Zulfikar. 

Diketahui, Komisi II DPR sedang bersiap-siap membahas Revisi UU ASN.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse mengatakan RUU ASN sudah menjadi atensi dan akan dibahas tahun ini. 

Komisi II DPR RI akhirnya melaporkan hasil evaluasinya terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Suara.com/Bagaskara)
ILUSTRASI. Rapat paripurna yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Suara.com/Bagaskara)

"Ini informasi saja, kita di Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu. Mohon maaf ini ya, karena Komisi 2 tahun ini, prolegnas tahun ini diminta mengubah UU ASN," kata Zulkifar di acara yangg digelar oleh Bawaslu RI, Jakarta pada Selasa (15/4) lalu. 

Menurut Zulfikar, nantinya Revisi UU ASN itu hanya ingin mengubah satu pasal saja. 

"Saya gak tahu itu kenapa harus diubah lagi, padahal belum lama kita ubah UU 20/2023. Saya enggak setuju itu perubahan UU ASN karena ada semangat untuk mohon maaf Bang Bahtiar. Ada semangat untuk sentralisasi, jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hapal isinya jtu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke presiden," kata Zulfikar. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI