Ia mengungkapkan bahwa lima korban yang memberikan laporan itu selain korban yang ada di video CCTV dalam ruang pemeriksaan, juga ada laporan pertama yang terjadi di luar klinik, yaitu di rumah kontrakan dokter.
Korban lainnya, kata dia, dilakukan di tempat klinik dengan modus yang dilakukan tersangka semuanya sama saat pemeriksaan kondisi kandungan yang dilakukannya pada tahun 2024.
"Empat korban yang lain semuanya dilakukan di dalam klinik," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Periksa Kejiwaan
Di sisi lain, Polres Garut menyiapkan tim psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan seorang dokter spesialis kandungan tersangka kasus mencabuli pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk kepentingan proses penyidikan.
"Pasti diperiksakan kejiwaannya pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Jumat (18/4/2025) lalu.
Ia menuturkan, Polres Garut selama ini sudah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka inisial MSF (33) maupun sejumlah saksi dan korban dalam kasus kejahatan seksualnya kepada pasien perempuan di Garut.
Salah satunya, kata dia, melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaannya sebagai bagian untuk kepentingan proses penyidikan yang saat ini masih terus dilakukan oleh kepolisian.
Baca Juga: UI Sesalkan Mahasiswanya Dokter PPDS Jadi Pelaku Pelecehan, Rekam Mahasiswi Sedang Mandi
"Ini bagian dari penyidikan polisi," katanya.