Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Sita Motor RK
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan barang yang disita dari penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam kasus dugaan rasuah pada pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

“Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
Meski begitu, Asep enggan memerinci barang bukti yang diambil dari rumah Ridwan Kamil. Dia hanya memastikan ada kendaraan sepeda motor yang turut diamankan.
“Kalau enggak salah itu, saya enggak hafal, pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu,” ucap Asep.
Sebelumnya, KPK memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran sebagai saksi dalam dugaan rasuah pada pengadaan iklan di PT BJB.
“Kita tunggu waktunya ya kapan saudara RK (Ridwan Kamil) akan dipanggil sebagai saksi, tentunya penyidik yang nanti akan memahami timeline-nya yang jelas setelah lebaran, tapi kapannya itu nanti kita akan menunggu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: Terancam di Penjara Usai Dilaporkan Ridwan Kamil, Momen Lisa Mariana Jual Kesedihan Makin Dihujat