Dua hal penting yang perlu Anda perhatikan jika memilih haji furoda:
- Pastikan agen perjalanan Anda adalah PIHK yang terdaftar di Kementerian Agama dan memiliki izin resmi yang masih berlaku.
- PIHK tersebut harus melaporkan pemberangkatan jamaah haji furoda kepada Menteri Agama sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
Dalil Perintah Haji
Perintah untuk melaksanakan ibadah haji bersumber dari Al-Qur’an, yang menunjukkan bahwa haji adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial. Salah satu dalil utama perintah haji terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 197:
"Al-ajju asyhurum ma'lmt, fa man faraa fhinna al-ajja fa l rafasa wa l fusqa wa l jidla fil-ajj, wa m taf'al min khairin ya'lamhullh, wa tazawwaduw fa inna khairaz-zdi at-taqw, wattaqni y ulil-albb."
Artinya:
"(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafats, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat."
Ayat ini menegaskan pentingnya menjalankan ibadah haji dengan penuh kesadaran, adab, dan ketaqwaan. Maka dari itu, apapun jalur keberangkatan yang Anda pilih, selama sesuai syariat dan hukum yang berlaku, ibadah Anda tetap sah dan berpahala, insyaAllah.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Bank Mega Syariah Ungkap Gen Z Mulai Beralih Buka Tabungan Haji