Suara.com - Meski memiliki biaya yang jauh lebih tinggi dari keberangkatan reguler, Haji Furoda tetap banyak diminati lantaran waktu tunggu yang tidak terlalu lama. Berbeda dengan haji plus, haji furoda adalah keberangkatan haji yang menggunakan visa mujamalah dari pemerintah Arab Saudi. Apakah Anda tertarik untuk mengikuti program haji ini? Sebelum itu, simak rincian biayanya terlebih dahulu.
Melansir dari laman Hajifuroda.id, biaya haji furoda berkisar antara US$19.000 hingga US$60.000 atau sekitar Rp270 juta hingga Rp1 miliar. Besarnya biaya haji furoda bisa bergantung pada jenis paket yang dipilih calon jemaah.
Semakin tinggi harga paketnya, semakin lengkap fasilitas yang diterima, seperti hotel bintang lima, layanan transportasi premium, pendamping ibadah pribadi, maktab haji khusus hotel transit di Mina, tenda AC di Arafah, pesawat, dan fasilitas lainnya.
Penjelasan Tentang Haji Furoda
Haji Furoda adalah program ibadah haji menggunakan visa khusus nonkuota atau biasa disebut visa mujamalah yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Jenis visa ini tidak termasuk dalam kuota resmi haji Indonesia, tetapi tetap sah dan legal untuk digunakan. Haji ini dikelola oleh Kementerian Haji Arab Saudi, bukan oleh pemerintah Indonesia.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), haji furoda merupakan bentuk undangan khusus dari Arab Saudi yang proses pemberangkatannya harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Program ini banyak dipilih oleh masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu antrean panjang seperti pada haji reguler. Namun, perlu Anda ketahui bahwa biaya haji furoda umumnya jauh lebih tinggi dibanding haji reguler.
Dalam praktiknya, jamaah haji furoda mendaftarkan diri melalui agen perjalanan haji yang berstatus PIHK lalu lalu menyetorkan dana secara langsung kepada pihak agen tersebut.
Baca Juga: Bank Mega Syariah Ungkap Gen Z Mulai Beralih Buka Tabungan Haji
Kedudukan Haji Furoda dalam Hukum
Pada awalnya, haji furoda sempat tidak diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia karena berada di luar kuota nasional. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
Namun, seiring berkembangnya praktik haji mujamalah dan diterbitkannya visa resmi dari Arab Saudi, pemerintah kemudian melegalkan haji furoda melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).
Dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 2019 disebutkan bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu:
- Visa haji kuota Indonesia
- Visa haji mujamalah (undangan dari Kerajaan Arab Saudi)
Undang-undang ini juga menegaskan bahwa WNI yang menerima undangan visa haji mujamalah wajib diberangkatkan oleh PIHK.
Selain itu, PIHK yang memberangkatkan jamaah furoda juga diwajibkan melapor kepada Menteri Agama. Artinya, meskipun haji furoda berada di luar kuota, pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum dan harus dikelola secara profesional oleh agen resmi.
Dua hal penting yang perlu Anda perhatikan jika memilih haji furoda:
- Pastikan agen perjalanan Anda adalah PIHK yang terdaftar di Kementerian Agama dan memiliki izin resmi yang masih berlaku.
- PIHK tersebut harus melaporkan pemberangkatan jamaah haji furoda kepada Menteri Agama sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
Dalil Perintah Haji
Perintah untuk melaksanakan ibadah haji bersumber dari Al-Qur’an, yang menunjukkan bahwa haji adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial. Salah satu dalil utama perintah haji terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 197:
"Al-ajju asyhurum ma'lmt, fa man faraa fhinna al-ajja fa l rafasa wa l fusqa wa l jidla fil-ajj, wa m taf'al min khairin ya'lamhullh, wa tazawwaduw fa inna khairaz-zdi at-taqw, wattaqni y ulil-albb."
Artinya:
"(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafats, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat."
Ayat ini menegaskan pentingnya menjalankan ibadah haji dengan penuh kesadaran, adab, dan ketaqwaan. Maka dari itu, apapun jalur keberangkatan yang Anda pilih, selama sesuai syariat dan hukum yang berlaku, ibadah Anda tetap sah dan berpahala, insyaAllah.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri