Suara.com - Musisi Rayandie Rohy Pono atau akrab dikenal Rayen Pono melaporkan Anggota Komisi X DPR RI yang juga seorang musisi, Ahmad Dhani Prasetyo ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis (24/4/2025).
Dhani dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap nama marga Pono.
"Kami datang secara langsung, mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR Komisi X," kata Rayen di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam pokok pengaduannya ke MKD, Dhani dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik lantaran dianggap mendiskriminasi ras dan etnis lewat ucapannya.
Sikap, atau perilaku Dhani sebagai teradu dinikai telah membuat penghinaan di hadapan publik secara live dalam debat terbuka. Adapun dugaan pelanggaran itu adalah Dhani mengucapkan marga Pono jadi porno.
Rayen sendiri menyampaikan aduan itu kekinian sudah diterima MKD.
"Akan ada pemanggilan, apa namanya, cross-check gitu ya. Kira-kira begitu dan klarifikasi, dan audiensi secara langsung dengan perwakilan dari anggota MKD," ujarnya.
Adanya dugaan penghinaan tersebut, dianggap Rayen merupakan hal serius. Apalagi Dhani kekinian menjabat sebagai Anggota DPR RI.
"Bukan hanya oleh seorang musisi, tapi Ahmad Dhani adalah memiliki entitas baru, yaitu sebagai anggota Dewan. Makanya kami menganggap ini adalah langkah yang harus kami ambil secara serius," tegasnya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Punya Hak Imunitas, Rayen Pono Minta Atensi Presiden
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Tim Hukum Rayen, Amon Fiago Sianipar, mengatakan pihaknya membawa lima bukti dalam laporannya tersebut ke MKD. Termasuk salah satunya yakni bukti video yang menampilkan pernyataan Dhani yang dianggap menghina marga Pono.
"Kami membuktikan sekitar lima bukti, termasuk tangkapan WhatsApp yang sudah beredar, ada juga video rekaman yang kami taruh dalam flashdisk dan sudah diverifikasi, dan file kami sudah diverifikasi," kata Amon.
Sebelumnya, Rayen Pono memberikan sentilan keras buat Ahmad Dhani buntut aksinya mengubah marga Pono jadi Porno.
Mewakili keluarga, Rayen Pono menyebut tindakan Ahmad Dhani sebagai pelecehan terhadap marga Pono dan harus diproses hukum.
"Buat kami keluarga besar Pono, bukan cuma Rayen, semua keluarga saya di kampung bahkan seluruh dunia yang memiliki marga, semua mengerti bahwa marwah dan martabat kehormatan sebuah marga itu di mana," terang Rayen Pono usai melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (23/4/2025).
Sebagai sesama lelaki, Rayen Pono berpesan agar Ahmad Dhani tidak berlindung di balik hak imunitasnya sebagai anggota DPR RI.
"Apa yang ingin kami sampaikan adalah, Mas Dhani juga harus berjiwa besar menerima ini," ujar Rayen Pono.
Ahmad Dhani juga diminta tahu diri oleh Rayen Pono, karena tindakannya kali ini tidak mencerminkan seorang pejabat negara yang baik.
"Semakin jabatan orang tinggi, justru perilaku mereka semakin terbatas dalam tanda kutip. Mereka harusnya semakin mengontrol diri, menjaga lisan, harga diri, dan marwah dari institusi masing-masing," keluh Rayen Pono.
![Rayen Pono usai mengadukan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kamis (24/4/2025). [Suara.com Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/24/35990-rayen-pono.jpg)
Kalau memang masih ingin menjabat sebagai anggota DPR RI, Ahmad Dhani diminta Rayen Pono untuk lebih menjaga sikap di kemudian hari.
"Jangan lagi, dengan penuh kerendahan hati, punya arogansi untuk meremehkan orang lain. Kita semua sama di mata hukum," tegas Rayen Pono.
Andai tetap sulit mengontrol etika dalam bersikap dan berbicara, Rayen Pono bahkan menyarankan Ahmad Dhani untuk meninggalkan kursinya di parlemen.
"Sebenarnya, ini menyedihkan. Lebih baik mas Dhani memutuskan, mau jadi anggota dewan atau musisi. Kalau beliau tidak mampu menjalankan kedua entitas ini secara bersamaan dan ada etika yang harus dijunjung, lebih baik memilih," cibir Rayen Pono.
Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani sendiri sudah diterima penyidik Bareskrim Mabes Polri, dan memuat dugaan pelangaraan ketentuan tentang diskriminasi ke suku tertentu.
Ahmad Dhani dikenakan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No. 40 Tahun tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Masalah Rayen Pono dengan Ahmad Dhani bermula lewat tulisan nama Rayen Porno di undangan diskusi resmi dari AKSI belum lama ini.
"Valid. Beredar undangan debat terbuka dari Ahmad Dhani dan AKSI, dan saya yakin dengan sengaja Ahmad Dhani menghina dengan nulis nama saya Rayen Porno," kata Rayen Pono, dalam unggahan akun Instagram-nya.