Suara.com - Pesta demokrasi tingkat desa di Kabupaten Cianjur pada 2026 mendatang tidak akan lagi sama. Sebuah revolusi digital besar-besaran tengah disiapkan untuk meninggalkan cara-cara lama yang rentan masalah.
Gebrakan ini berpusat pada pendaftaran calon kades secara online dan potensi adopsi e-voting.
Di balik rencana ambisius ini, ada sejumlah fakta menarik yang menandai lompatan besar dalam penyelenggaraan pilkades. Berikut adalah 7 di antaranya.
1. Pesta Demokrasi Skala Besar di 30 Desa
Gebrakan digital ini bukan sekadar proyek percontohan di satu atau dua desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Cianjur akan langsung menerapkannya dalam Pilkades serentak yang melibatkan 30 desa sekaligus.
Ini menunjukkan keseriusan dan skala implementasi yang signifikan.
2. Ucapkan Selamat Tinggal pada Berkas Manual
Fakta paling revolusioner adalah penghapusan sistem pendaftaran manual. Calon kades tidak perlu lagi datang membawa tumpukan berkas.
DPMD Cianjur telah merancang platform digital di mana semua proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen dilakukan secara online, sebuah langkah yang menghemat waktu dan tenaga.
Baca Juga: Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga
3. Kolaborasi Cerdas dengan Akademisi
Inovasi ini bukan hasil kerja pemerintah semata. Untuk memastikan sistem pendaftaran online berjalan andal dan akuntabel, DPMD Cianjur menggandeng Universitas Suryakancana (Unsur).
Keterlibatan akademisi memberikan jaminan kualitas teknis dan landasan ilmiah pada platform yang dikembangkan.
4. Dirancang untuk 'Membunuh' 4 Masalah Klasik
![Ilustrasi Pilkades. [Dok.Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/25/65514-ilustrasi-pilkades.jpg)
Sistem pendaftaran online ini bukan sekadar modernisasi, tetapi dirancang spesifik untuk memberantas empat masalah klasik yang sering muncul dalam pilkades:
- Berkas Hilang: Semua data tersimpan aman secara digital.
- Data Ganda: Sistem dapat memverifikasi dan mendeteksi duplikasi data.
- Verifikasi Lambat: Proses pengecekan berkas bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.
- Subjektivitas Panitia: Standar verifikasi menjadi lebih objektif berbasis sistem.
5. Era E-Voting Ada di Depan Mata
Cianjur sangat serius mempertimbangkan penggunaan e-voting untuk menggantikan surat suara kertas. Tujuannya jelas mempercepat penghitungan suara, mengurangi risiko kesalahan manusia, dan meminimalisir potensi sengketa hasil pemilu yang sering kali memakan waktu.
6. Tak Mau Gegabah, Indramayu Jadi 'Laboratorium'
Meskipun ambisius, DPMD Cianjur mengambil langkah yang terukur. Mereka tidak akan langsung menerapkan e-voting.
Sebaliknya, mereka akan menjadi "penonton" yang cermat saat Kabupaten Indramayu menjadi lokasi uji coba pilkades digital oleh Pemprov Jabar pada 9 Desember 2025. Jika berhasil, Cianjur siap melakukan studi tiru.
7. Langkah Maju di Bawah Payung Hukum Baru
Seluruh inovasi ini berjalan di bawah kerangka hukum yang baru, yaitu Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Ini menunjukkan bahwa transformasi digital pilkades di Cianjur adalah bagian dari implementasi kebijakan nasional yang lebih besar untuk memodernisasi tata kelola desa di seluruh Indonesia.