Munculnya ormas yang meminta THR sering dikaitkan dengan meningkatnya angka pengangguran dan kurangnya kesempatan kerja.
Namun, ormas sebenarnya memiliki fungsi yang luas bagi masyarakat. Keberadaan ormas diatur dalam perundang-undangan dengan tujuan-tujuan yang positif.
Sayangnya, penyalahgunaan peran ormas oleh pihak-pihak tertentu membuat citra organisasi ini sering kali tercoreng. Berikut ulasan selengkapnya:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013, ormas adalah organisasi yang didirikan oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kepentingan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.
Tujuan utama pembentukan ormas mencakup berbagai aspek, seperti meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan sosial, menjaga nilai agama dan budaya, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Salah satu kasus terbaru yakni ormas preman ikut menganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, kata Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno.
Eddy Soeparno melalui akun Instagram pribadinya, dikutip pada Senin (21/4/2025), mengakui mendapatkan informasi ormas preman tersebut saat diundang Pemerintah China ke Shenzhen.
"Ada persoalan terkait premanisme ormas yang menganggu pembangunan pabrik BYD," kata Eddy Soeparno.
Baca Juga: Ormas Preman Ganggu Pembangunan Pabrik BYD di Subang
Dia menegaskan bahwa persoalan premanisme yang dilakukan ormas-ormas tersebut harus menjadi perhatian khusus pemerintah agar segera terselesaikan.