Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 25 April 2025 | 01:44 WIB
Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mewanti-wanti bahwa organisasi masyarakat atau ormas bisa saja dibubarkan.

Hal itu bisa dilakukan bahwa keberadaan ormas dianggap mengganggu persatuan dan membuat ketidakadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Aria setelah menyoroti adanya aksi perilaku sejumlah ormas yang justru menjadi perhatian publik.

Persoalan ormas yang menjadi sorotan publik tersebut karena menganggu pendirian pabrik BYD di Subang hingga aksi anggota ormas tersebut berani menyerang polisi di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).

"Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul kita itu mengganggu persatuan, membuat ketidakadilan, bahkan bertindak secara hal yang terjadi dengan perikemanusiaan, Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini," kata Aria di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pemangku kebijakan, menurut Aria Bima, bisa menerbitkan putusan pembubaran ormas yang keberadaannya dianggap meresahkan masyarakat.

Bahkan, ia mencontohkan seperti yang dialami Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.

"Dan kalau perlu di-punishment, ya itu pembubaran. Kita pernah pembubaran HTI dan FPI, kenapa? Karena dia tidak memperkuat aspek persatuan Indonesia, mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi, yang mengganggu kebhinekaan kita," ujarnya.

Evaluasi yang dilakukan Kemendagri, menurut Aria Bima, bisa melalui Undang-undang tentang Ormas.

baca juga

Tak hanya itu, ia pun mendesak agar ormas tidak merasa memiliki kewenangan berlebihan yang justru berujung pada keonaran hingga menganggu ketertiban.

"Ini negara yang sudah diatur dengan sistem demokrasi. Semua harus dilihat dari cara pandang kita itu sebagai warga negara adalah taat hukum. Dan undang-undang keormasan itu sudah kita buat dan kita tetapkan, termasuk di dalam pembentukannya dan pembubarannya," katanya.

Sebelumnya, marak organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha dan masyarakat kembali menjadi sorotan.

Aksi ini kerap menimbulkan keresahan karena tak jarang diiringi dengan intimidasi hingga kekerasan.

Lantas, apa fungsi ormas yang sebenarnya?

Setiap tahunnya, berita mengenai ormas yang meminta THR ini selalu mencuat ke permukaan, terutama menjelang Idulfitri beberapa waktu lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ormas 'Obok-obok' Proyek Pabrik BYD, BKPM: Ini Citra Buruk, Indonesia Seolah Jadi Sarang Preman

Ormas 'Obok-obok' Proyek Pabrik BYD, BKPM: Ini Citra Buruk, Indonesia Seolah Jadi Sarang Preman

Bisnis | Rabu, 23 April 2025 | 13:47 WIB

Ormas Preman Ganggu Pembangunan Pabrik BYD di Subang

Ormas Preman Ganggu Pembangunan Pabrik BYD di Subang

Bisnis | Senin, 21 April 2025 | 12:14 WIB

Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat

Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat

Bisnis | Minggu, 20 April 2025 | 09:52 WIB

Terkini

Kasus ISPA Akibat Karhutla Tembus 401 Ribu, Kaltim Masih Terus Meningkat

Kasus ISPA Akibat Karhutla Tembus 401 Ribu, Kaltim Masih Terus Meningkat

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:55 WIB

Kasus Penyadapan Prabowo: DPR Ingatkan Jangan Cuma Fokus Pidana, Etik Juga Harus Jalan

Kasus Penyadapan Prabowo: DPR Ingatkan Jangan Cuma Fokus Pidana, Etik Juga Harus Jalan

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:55 WIB

Dua dari Lima Balita Indonesia Belum Dapat Keragaman Pangan, Pemenuhan Gizi Masih Jadi Tantangan

Dua dari Lima Balita Indonesia Belum Dapat Keragaman Pangan, Pemenuhan Gizi Masih Jadi Tantangan

Health | Rabu, 04 November 2026 | 17:54 WIB

Pramono Jawab Pesan Foke Soal Tata Ruang: Jakarta Pasti Berubah, Ukuran Kita Sekarang Kota Global

Pramono Jawab Pesan Foke Soal Tata Ruang: Jakarta Pasti Berubah, Ukuran Kita Sekarang Kota Global

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:52 WIB

Bukan Cuma Tiga Jenderal, Guru Besar Hukum Minta Asal Perintah Penyadapan Diungkap

Bukan Cuma Tiga Jenderal, Guru Besar Hukum Minta Asal Perintah Penyadapan Diungkap

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:49 WIB

KPK Cecar Nusron Wahid Soal Setoran Rutin untuk Pengurusan HGB

KPK Cecar Nusron Wahid Soal Setoran Rutin untuk Pengurusan HGB

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:48 WIB

Optimalisasi KUR Jadi Kunci Perluasan Peluang Kerja Pekerja Migran ke Luar Negeri

Optimalisasi KUR Jadi Kunci Perluasan Peluang Kerja Pekerja Migran ke Luar Negeri

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:45 WIB

Ulasan Do You Like Brahms?: Jatuh Bangun Mahasiswa Musik Mengejar Mimpi

Ulasan Do You Like Brahms?: Jatuh Bangun Mahasiswa Musik Mengejar Mimpi

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 17:45 WIB

Cara Dapat Beasiswa Riset BAZNAS 2026, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Cara Dapat Beasiswa Riset BAZNAS 2026, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 17:37 WIB

Gubernur Sulsel Luncurkan Beasiswa Yatim-Piatu 2026: Tanpa Biaya, Ini Syarat dan Cara Daftar

Gubernur Sulsel Luncurkan Beasiswa Yatim-Piatu 2026: Tanpa Biaya, Ini Syarat dan Cara Daftar

Sulsel | Rabu, 04 November 2026 | 17:35 WIB

×