Seleksi Administrasi Lolos, ICW Minta KY Tak Meloloskan Nurul Ghufron Sebagai Calon Hakim Agung

Jum'at, 25 April 2025 | 10:20 WIB
Seleksi Administrasi Lolos, ICW Minta KY Tak Meloloskan Nurul Ghufron Sebagai Calon Hakim Agung
Eks Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut mereka, lolosnya Nurul Ghufron kontraproduktif dengan cita-cita penegakan hukum. Sebab, lanjut ICW, hakim agung tidak hanya bertugas untuk menegakan keadilan, tetapi juga berperan sebagai reformasi dan pembaharuan hukum.

ICW menyebut penyalahgunaan wewenang yang pernah dilakukan Ghufron sehingga membuatnya dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK seharusnya menjadi dasar bagi KY untuk tidak meloloskan Ghufron.

“Oleh sebab itu, ICW mendesak Komisi Yudisial agar tidak meloloskan lebih lanjut Nurul Ghufron sebagai Calon Hakim Agung,” tegas ICW.

Selain itu, ICW juga meminta KY untuk meninjau secara teliti rekam jejak dan integritas calon lain yang sudah lolos administrasi serta memperbaiki Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2025 dengan menyertakan pelanggaran etik sebagai syarat administrasi bagi calon hakim agung nonkarier.

KY juga dinilai harus menyediakan kanal informasi bagi publik mengenai calon hakim dalam rangka memperkuat partisipasi publik.

Diketahui, Mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengikuti seleksi calon Hakim Agung tahun 2025 dan telah dinyatakan lolos seleksi administrasi calon Hakim Agung.

Meski pernah mendapatkan sanksi dari Dewan Pengawas KPK, nama Ghufron tertera dalam surat pengumuman yang dikeluarkan Komisi Yudisial (KY) Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025.

Nurul Ghufron berada pada urutan ke 43 dalam daftar nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi calon hakim agung.

"Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember," demikian isi surat pengumuman KY, dikutip pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Hotman Paris Serang Balik Rekaman CCTV yang Jadi Bukti Perselingkuhan Paula: Harus Ada Bukti Zina!

Mahkamah Agung. (Suara.com)
Mahkamah Agung. (Suara.com)

Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan ada sebanyak 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA dinyatakan lulus seleksi administrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI