Berdasarkan aturan yang berlaku, kata dia, Kemendagri tidak bisa serta merta memutuskan melakukan pemekaran terhadap suatu wilayah, begitu pula dengan memutuskan menjadikan suatu daerah dengan otonomi khusus.
Menurutnya, pihaknya masih akan melakukan verifikasi dan kajian akademik untuk kembali diusulkan kepada DPR RI.
“Tentu izin sekali lagi ini merupakan PR kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah-langkah informasi ke depan,” katanya.

Menanggapi hal itu usai rapat, Aria menyampaikan, setuju saja jika sebuah dijadikan sebagai daerah istimewa. Namun ia menegaskan harus dilihat kepentingannya di daerah tersebut.
Sementara itu, pihak Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo menyatakan bahwa munculnya wacana Daerah Istimewa Surakarta (DIS) yang kembali mencuat dan viral sebenarnya sudah ramai dibicarakan sejak dulu.
Utusan Pakubuwana XIII, KPA Dany Nur Adiningrat menyebut bahwa pembentukan DIS bukan pembicaraan baru. Sebab, wacana tersebut sudah muncul cukup lama dan sekarang mencuat lagi.
"Ini merupakan hal-hal yang banyak dibicarakan bukan cuma di masa sekarang tapi sejak dulu. Perlu dicermati dengan betul-betul, ya memang harus dicermati betul-betul karena secara kesejarahan Keraton Kasunanan Surakarta adalah negara pertama yang mengakui kedaulatan NKRI yang masih baru lahir," katanya, Jumat (25/4/2025).
Dany juga mengklaim bahwa kelahiran NKRI tak lepas dari tokoh-tokoh keraton. Sehingga hal ini ada kepihakan kedudukan dari Presiden Indonesia pertama Sukarno, yang menetapkan bahwa salah satu yang termaktub adalah menetapkan bahwa Susuhunan pada kedudukannya dan lain sebagainya.
"Lalu pada 1 September, Sinuhun enam hari terlebih dahulu daripada Keraton Yogyakarta menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia," kata dia.
Baca Juga: Kota Solo Meminta Jadi Daerah Istimewa, Begini Pendapat Ganjar Pranowo
Menurutnya DIS merupakan amanah UUD, lantaran itu hak-hak Keraton Kasunanan Surakarta maupun Puro Mangkunegaran ini dikembalikan.
"Karena ini bukan cuma satu menyangkut hak-haknya, akan tetapi juga menyangkut daerah-daerah atau aset-asetnya. Maksudnya apa, banyak klaim sepihak dari beberapa masyarakat atau pemerintahan yang sekarang baik itu tingkat bawah sampai atas bahwa seakan-akan bahwa wilayah-wilayah atau aset-aset dari Keraton Kasunanan maupun Pura Mangkunegara dan tersebut merupakan milik eks tanah swapraja. Padahal tidak seperti itu," paparnya.
Sementara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akan melakukan kajian mendalam mengenai kriteria Surakarta untuk menjadi daerah istimewa setelah adanya usulan dari kota tersebut.
"Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/4/2025).