Suara.com - Advokat Bert Nomensen Sidabutar mengungkapkan tanggapan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) setelah mendapatkan bantuan berupa uang sebesar Rp 1 miliar untuk pendanaan produksi film Sang Pengadil.
Hal itu diungkapkan Bert saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap pada vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar.
Bert menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan di rumah Zarof di kawasan Senayan secara tunai dengan pecahan Rp 100 ribu. Setelah itu, Zarof menawarkan bantuannya soal perkara yang ditangani Bert.
"Terkait uang Rp 1 miliar yang saksi serahkan itu, apakah memang hanya dalam kaitannya dengan masalah tadi pembuatan film tadi?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
"Nggak, jadi begini. Waktu beliau sampaikan Rp 1 miliar, karena sempat ngomong, 'Bert kalau lo ada perkara, mungkin gue bisa bantu' gitu kan. Saya ada perkara kebetulan, kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya 2 lembar aja kalo nggak salah," tutur Bert
"Apa yang saudara kirim?" tanya jaksa.
"Perkaranya, nomor perkara ya," sahut Bert.
"Bisa dijelaskan nomor perkara nomor berapa?" cecar jaksa.
"Kalau nggak salah itu yang satu perdata, 2291. Yang satunya 290 atau 790, gitu," timpal Bert.
Baca Juga: Saksi Ungkap Zarof Ricar Minta Uang '1 Meter' untuk Film Sang Pengadil
"Itu dalam tahapan apa?" tambah jaksa.