Ia menyebutkan, meskipun banyak pelaku telah ditangkap, diproses, dan dihukum, mereka kerap mengulangi perbuatannya setelah keluar dari penjara.
"Hukumannya tidak berat, jadi berulang lagi," kata Ruslan saat dihubungi.
Menurutnya, komunitas Passobis sangat meresahkan dari dulu. Ia menyebut, hampir seluruh Indonesia mengenali bahwa pelaku penipuan bermodus serupa umumnya berasal dari Sulawesi Selatan.
Terkait penangkapan sejumlah pelaku oleh anggota TNI, Ruslan menilai tindakan tersebut sudah tepat. Secara hukum, memang TNI tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus pidana.
Namun, ia memahami langkah tersebut dilakukan karena masyarakat sudah jengkel dan akhirnya melapor ke TNI.
"Kalau ada tindak pidana, TNI boleh menangkap, tetapi harus segera menyerahkan ke polisi. Dan itu yang sudah mereka lakukan," jelasnya.
Meski demikian, Ruslan mengkritik keputusan pembebasan para pelaku dengan alasan tidak adanya laporan.
Ia menegaskan bahwa kasus penipuan melalui media sosial bukan merupakan delik aduan, sehingga polisi seharusnya tetap melanjutkan proses hukum.
"Seharusnya lakukan penyelidikan dulu. Siapa tahu nama-nama ini sebelumnya pernah dilaporkan atau bahkan pernah ditangkap. Melepaskan mereka tentu tindakan terburu-buru. Ini tindakan keliru kepolisian," tegasnya.
Baca Juga: Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
Ruslan juga menyoroti bahwa hukuman dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) relatif ringan, sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelaku.