Dari hasil pemeriksaan urin, S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.
Atas perbuatannya, Samir dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Selanjutnya, dengan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sita Senjata Samir
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus mengatakan, ada 3 pucuk senjata yang dimiliki Samir yakni senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm. Senjata laras panjang, dan air soft gun.
“Tersangka mendapatkan senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm ini dari seorang seseorang inisial A yang dibeli dengan harga Rp30 juta,” kata Firdaus, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Adapun senjata api yang dibeli senilai Rp30 juta merupakan pistol jenis Makarov kaliber 7,65 mm. Selain itu, ada senjata lain yang dimiliki Samir, yakni senjata api laras panjang.
Senjata laras panjang tersebut dibeli Samir dari seseorang yang berinisial S, di wilayah Pasar Baru, pada tahun 2016 senilai Rp30 juta.
“Kemudian untuk senjata airsoft gun itu didapat dari toko yang berada di Senayan Trade Center pada tahun 2015, harganya Rp3 juta,” ucapnya.
Baca Juga: Siapa Nermin Haljeta, Juru Gedor PSM Makassar? Jebolan Klub Legenda Inter Milan