Zarof Ricar sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Zarof sendiri merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI (eselon I bukan hakim) yang telah pensiun pada tahun 2022.
Zarof merupakan orang yang ikut mengatur komposisi hakim dalam persidangan Ronald Tannur. Adapun ketiga hakim yang diciduk oleh Kejagung yakni Erintuah Damanik alias ED, Mangapul alias M, dan Heru Hanindyo alias HH.
Selain 3 orang hakim penerima suap, penyidik juga meringkus pengacara Ronald Tannur, LN yang diduga sebagai pihak yang memberikan uang.
Hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram di kediamannya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan ketiga hakim yang melakukan vonis bebas Ronald Tannur diduga menerima suap, dari pengacara terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
“Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, M, dan HH. Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur yang diduga menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR,” ujar Qohar di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).