Naik Jaklingko ke Kantor, Wali Kota Jakbar Cerita Bareng Warga yang Mau Berbelanja

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 30 April 2025 | 12:20 WIB
Naik Jaklingko ke Kantor, Wali Kota Jakbar Cerita Bareng Warga yang Mau Berbelanja
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menaiki Jaklingko dari rumah ke kantor pada hari pertama Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menggunakan transportasi umum, Rabu (30/4/2025). (ANTARA/Risky Syukur)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jajaran Pemkot Jakbar, baik ASN atau PJLP mungkin yang selama ini juga pakai kendaraan pribadi, bisa beralih untuk mempergunakan kendaraan umum, terutama di hari Rabu, sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Gubernur," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menaiki bus Transjakarta menuju ke Halte Matraman, Jakarta, Rabu (30/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menaiki bus Transjakarta menuju ke Halte Matraman, Jakarta, Rabu (30/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lebih lanjut, ia menyebut inspektorat Jakarta Barat akan mengawasi jalannya program itu. Oleh karena itu, jajarannya diminta mengikuti program yang tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2025 itu.

"Pihak Inspektorat tentunya sudah siap mengawasi, memantau. Jadi saya ataupun jajaran itu diawasi setiap hari Rabu. Makanya mari kita dukung program Bapak Gubernur ini," ujar Uus.

Adapun kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jakarta menaiki transportasi umum setiap hari Rabu ini berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.

Dalam aturan tersebut juga tertulis, mereka wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu saat berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan pulang dari tempat kerja.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta mengecualikan bagi pegawai yang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

Selain itu, ASN diwajibkan berswafoto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu. Swafoto disertai keterangan lokasi, waktu dan tanggal pengambilan foto.

Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing.

Lalu, dalam pelaksanaannya, setiap admin kepegawaian perangkat daerah maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan. (Antara)

Baca Juga: Nggak Cuma Suruh-suruh Doang, Pramono Janji Naik Angkutan Umum Tiap Rabu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI