Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jogja untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Rifan Aditya

Rabu, 30 April 2025 | 14:11 WIB
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jogja untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
ilustrasi samsat keliling (chatgpt)

Suara.com - Samsat keliling bisa menjadi salah satu cara mempermudah untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 di Jogja.

Keberadaan samsat keliling Jogja memungkinkan Anda untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus mendatangi samsat pajak yang mungkin jauh dari tempat tinggal Anda.

Sementara itu, pemutihan pajak adalah program untuk penghapusan denda atau diskon pajak atas pajak kendaraan yang belum sempat dibayarkan tahun-tahun sebelumnya.

Selama periode pemutihan pajak, Anda juga bisa melakukan balik nama tanpa tambahan biaya. Proses pengurusan pajak ini juga bisa dilakukan di samsat keliling Jogja.

Kebijakan pemutihan pajak juga menjadi bentuk empati, termasuk atas kondisi ekonomi yang sulit pasca pandemi. Keberadaan program ini juga diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah.

Lokasi Samsat Keliling Jogja

Jika Anda ingin melakukan pembayaran pajak di samsat keliling Jogja, berikut adalah beberapa lokasinya di Yogyakarta.

1. Kota Yogyakarta 

  • Parkiran Selatan Gembira Loka Zoo, Jalan Kebun Raya No. 2, Rejowinangun.
  • Halaman Parkir XT Square, Jalan Veteran No.150, Pandeyan, Umbulharjo.
  • Terminal Giwangan, Jalan Imogiri No.1, Giwangan

2. Kabupaten Sleman

  • Pasar Godean, Jalan Godean
  • Lapangan Denggung.
  • Pasar Prambanan, Jalan Jogja-Solo.

3. Kabupaten Bantul

baca juga
  • Pasar Imogiri.
  • Pasar Bantul, Jalan Jenderal Sudirman.
  • Pasar Piyungan, Jalan Wonosari.

4. Kabupaten Gunungkidul

  • Alun-Alun Wonosari
  • Pasar playen, Jalan Wonosari

5. Kabupaten Kulon Progo

  • Pasar Sentolo.
  • Pasar Wates, Jalan KH Ahmad Dahlan.

Jadwal Layanan Samsat Keliling

  • Senin–Kamis: 09.00–12.00 WIB
  • Jumat dan Sabtu: 09.00–11.00 WIB

Jadwal Samsat Go-Door Pakmi 2025

Selain samsat keliling Jogja, pemerintah kota Jogja juga memberikan layanan Go Door Pakmo. Ini adalah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang langsung jemput bole ke rumah Anda.

Berikut adalah jadwal samsat keliling Pakmo, Anda bisa langsung mengetahui jadwal pasti di @samsatjogjakarta

  • Senin, Kelurahan Prenggan
  • Selasa, Teras Malioboro 2
  • Kamis, Kemantren Kraton
  • Jumat, Pasar Tani (Dinas Pertanian).
  • Sabtu, Pasar Beringharjo

Jadwal Pemutihan Pajak Jogja 2025

Pada tahun 2024, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama seluruh Samsat di wilayah DIY mengadakan Program Bebas Denda Pajak, atau yang biasa dikenal dengan pemutihan, yang berlangsung mulai 9 hingga 29 Desember 2024.

Melalui program ini, pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak diberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda administrasi.

Sayangnya, sampai hari ini pemerintah DIY belum memberikan pengumuman resmi terkait pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan untuk tahun 2025.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi terbaru mengenai kemungkinan adanya program serupa di tahun ini, cobalah rutin memantau akun resmi Instagram Samsat DIY ataupun Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (Bappeda) DIY.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja 2025

Pastikan untuk mempersiapkan berkas berikut jika Anda berminat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.

  • STNK asli dan fotokopi.
  • KTP pemilik sesuai STNK.
  • BPKB asli.
  • Jika balik nama, bawa kwitansi jual beli dan KTP pemilik baru

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Sebelum mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2025, Anda sebaiknya memeriksa terlebih dahulu besaran pajak dan denda kendaraan.

Pemeriksaan bisa dilakukan secara online sehingga lebih mudah dan efisien. Berikut langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan secara daring:

  • Kunjungi situs: https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online
  • Pilih provinsi sesuai tempat kendaraan terdaftar
  • Masukkan nomor plat kendaraan secara lengkap
  • Klik "Cari" untuk melihat informasi pajak dan dendanya

Tenang saja, Anda tidak perlu membayar denda telat bayar pajak selama melakukan pembayaran dalam kurun program pemutihan pajak.

Demikian informasi mengenai jadwal dan lokasi samsat keliling Jogja bulan April 2025. Terkait pemutihan pajak kendaraan, Anda bisa memantau lewat akun SAMSAT Kota Jogja.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal Samsat Keliling di Medan, Mudahkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Jadwal Samsat Keliling di Medan, Mudahkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Otomotif | Selasa, 29 April 2025 | 14:44 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Tanggal Berapa? Kesempatan Bebas Denda Hampir Usai

Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Tanggal Berapa? Kesempatan Bebas Denda Hampir Usai

Lifestyle | Selasa, 29 April 2025 | 13:57 WIB

Info Samsat Drive Thru Sidoarjo: Lokasi dan Jam Buka Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Info Samsat Drive Thru Sidoarjo: Lokasi dan Jam Buka Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

News | Selasa, 29 April 2025 | 11:51 WIB

Bebas Denda, Ini Cara Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Medan 2025

Bebas Denda, Ini Cara Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Medan 2025

News | Senin, 28 April 2025 | 13:49 WIB

Terkini

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB