Bebas Denda, Ini Cara Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Medan 2025

Vania Rossa | Suara.com

Senin, 28 April 2025 | 13:49 WIB
Bebas Denda, Ini Cara Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Medan 2025
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan (Freepik)

Suara.com - Program pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan dari pemerintah daerah yang memberikan keringanan atau penghapusan denda dan biaya administratif untuk pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Biasanya berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Biasanya program pemutihan pajak kendaraan berlangsung selama beberapa bulan dan digelar 1–2 kali dalam setahun tergantung kebijakan gubernur dan Bapenda setempat.

Kalau Anda punya kendaraan yang belum bayar pajak bertahun-tahun, program ini bisa jadi momen yang pas untuk mengurusnya tanpa harus bayar denda menumpuk. 

Secara umum program ini mencakup hal-hal seperti:

  1. Penghapusan denda PKB – Denda akibat keterlambatan bayar pajak dihapus.
  2. Gratis BBNKB II – Biaya balik nama untuk kendaraan tangan kedua dihapuskan.
  3. Gratis tunggakan progresif – Kadang juga termasuk pajak progresif yang menumpuk.
  4. Diskon pokok pajak (opsional) – Kadang ada juga diskon sebagian pokok pajak.

Untuk tahun 2025, belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Medan atau Sumatera Utara.

Namun, biasanya pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengadakan program pemutihan pada pertengahan atau akhir tahun, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Agar tidak ketinggalan info pantau media sosial resmi Bapenda Sumut atau Samsat Sumut. Bisa juga dengan cek situs resmi: https://bapenda.sumutprov.go.id atau cek langsung ke kantor Samsat terdekat.

Syarat Umum Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut adalah syarat umum untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, terutama jika Anda ingin mengurus tunggakan atau balik nama.

1. Kendaraan atas nama sendiri (PKB biasa):
- STNK asli
- BPKB asli (dan fotokopi)
- KTP asli pemilik (sesuai nama di BPKB/STNK)
- Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada)

2. Kendaraan tangan kedua (balik nama / BBNKB II):
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP pemilik baru (yang akan dijadikan atas nama)
- Kwitansi jual beli kendaraan
- Cek fisik kendaraan di Samsat

3. Kendaraan menunggak pajak
- Tetap wajib melunasi pokok pajak tahun-tahun yang menunggak
- Denda dan/atau BBNKB bisa dihapuskan tergantung program
- Cek fisik kendaraan biasanya tetap diwajibkan
- Kendaraan tidak dalam status blokir (misalnya karena hilang atau sengketa)
- Pastikan data kendaraan valid dan tidak ganda
- Datang langsung ke Samsat induk atau gerai Samsat yang melayani pemutihan

Setiap provinsi bisa punya detail berbeda, jadi saat program diumumkan, sebaiknya cek juga pengumuman resmi dari Bapenda/Samsat setempat. 

Daerah yang Sudah Mengumumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Berikut ini beberapa daerah yang sudah mengumumkan atau menjalankan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 (update per April 2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Samsat Online Lampung untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Link Samsat Online Lampung untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Otomotif | Sabtu, 26 April 2025 | 15:07 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025 akan Dimulai, Cek Syaratnya

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025 akan Dimulai, Cek Syaratnya

News | Sabtu, 26 April 2025 | 08:26 WIB

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jakarta Hari Sabtu, Buka atau Tidak?

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jakarta Hari Sabtu, Buka atau Tidak?

News | Sabtu, 26 April 2025 | 06:38 WIB

Terkini

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:08 WIB

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:05 WIB

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:04 WIB

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:50 WIB

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:47 WIB

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:40 WIB

Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando

Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:38 WIB

Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!

Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:24 WIB

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:18 WIB

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:16 WIB