Bebas Denda, Ini Cara Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Medan 2025

Vania Rossa

Senin, 28 April 2025 | 13:49 WIB
Bebas Denda, Ini Cara Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Medan 2025
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan (Freepik)

Suara.com - Program pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan dari pemerintah daerah yang memberikan keringanan atau penghapusan denda dan biaya administratif untuk pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Biasanya berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Biasanya program pemutihan pajak kendaraan berlangsung selama beberapa bulan dan digelar 1–2 kali dalam setahun tergantung kebijakan gubernur dan Bapenda setempat.

Kalau Anda punya kendaraan yang belum bayar pajak bertahun-tahun, program ini bisa jadi momen yang pas untuk mengurusnya tanpa harus bayar denda menumpuk. 

Secara umum program ini mencakup hal-hal seperti:

  1. Penghapusan denda PKB – Denda akibat keterlambatan bayar pajak dihapus.
  2. Gratis BBNKB II – Biaya balik nama untuk kendaraan tangan kedua dihapuskan.
  3. Gratis tunggakan progresif – Kadang juga termasuk pajak progresif yang menumpuk.
  4. Diskon pokok pajak (opsional) – Kadang ada juga diskon sebagian pokok pajak.

Untuk tahun 2025, belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Medan atau Sumatera Utara.

Namun, biasanya pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengadakan program pemutihan pada pertengahan atau akhir tahun, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Agar tidak ketinggalan info pantau media sosial resmi Bapenda Sumut atau Samsat Sumut. Bisa juga dengan cek situs resmi: https://bapenda.sumutprov.go.id atau cek langsung ke kantor Samsat terdekat.

Syarat Umum Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut adalah syarat umum untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, terutama jika Anda ingin mengurus tunggakan atau balik nama.

1. Kendaraan atas nama sendiri (PKB biasa):
- STNK asli
- BPKB asli (dan fotokopi)
- KTP asli pemilik (sesuai nama di BPKB/STNK)
- Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada)

baca juga

2. Kendaraan tangan kedua (balik nama / BBNKB II):
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP pemilik baru (yang akan dijadikan atas nama)
- Kwitansi jual beli kendaraan
- Cek fisik kendaraan di Samsat

3. Kendaraan menunggak pajak
- Tetap wajib melunasi pokok pajak tahun-tahun yang menunggak
- Denda dan/atau BBNKB bisa dihapuskan tergantung program
- Cek fisik kendaraan biasanya tetap diwajibkan
- Kendaraan tidak dalam status blokir (misalnya karena hilang atau sengketa)
- Pastikan data kendaraan valid dan tidak ganda
- Datang langsung ke Samsat induk atau gerai Samsat yang melayani pemutihan

Setiap provinsi bisa punya detail berbeda, jadi saat program diumumkan, sebaiknya cek juga pengumuman resmi dari Bapenda/Samsat setempat. 

Daerah yang Sudah Mengumumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Berikut ini beberapa daerah yang sudah mengumumkan atau menjalankan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 (update per April 2025).

1. Jawa Timur (Periode: 5 Maret – 31 Juli 2025)

Fasilitas:

  • Bebas denda PKB
  • Bebas BBNKB II
  • Diskon pajak pokok tertentu

2. Jawa Barat (Periode: Mulai 1 April – 31 Juli 2025)

Fasilitas:

  • Bebas denda pajak
  • Bebas BBNKB II
  • Diskon pajak progresif untuk balik nama

3. Yogyakarta (DIY) (Periode: 2 Januari – 30 April 2025)

Fasilitas:

  • Bebas denda pajak
  • Diskon pokok pajak

4. Kalimantan Selatan (Periode: 2 Januari – 30 Juni 2025)

Fasilitas:

  • Penghapusan denda PKB
  • Bebas BBNKB II
  • Diskon pajak progresif

5. Riau (Periode: 1 Maret – 30 Juni 2025)

Fasilitas:

  • Bebas denda dan bunga pajak
  • Bebas BBNKB II

Sementara itu, Sumatera Utara (Medan) belum ada pengumuman resmi. Tapi biasanya mereka ikut mengadakan, jadi kita tinggal tunggu pengumuman dari Bapenda Sumut atau Pemprov Sumut.

Demikian itu informasi tentang pemutihan pajak kendaraan Medan 2025. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Samsat Online Lampung untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Link Samsat Online Lampung untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Otomotif | Sabtu, 26 April 2025 | 15:07 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025 akan Dimulai, Cek Syaratnya

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025 akan Dimulai, Cek Syaratnya

News | Sabtu, 26 April 2025 | 08:26 WIB

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jakarta Hari Sabtu, Buka atau Tidak?

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jakarta Hari Sabtu, Buka atau Tidak?

News | Sabtu, 26 April 2025 | 06:38 WIB

Terkini

BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026

BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026

Kaltim | Jum'at, 18 September 2026 | 20:19 WIB

BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan

BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan

Sumsel | Jum'at, 18 September 2026 | 20:15 WIB

5 Zodiak yang Dikenal Paling Pedas saat Memberikan Kritik dan Saran, Tajam Tanpa Basa-basi

5 Zodiak yang Dikenal Paling Pedas saat Memberikan Kritik dan Saran, Tajam Tanpa Basa-basi

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 20:10 WIB

Menkeu Suahasil Puji Kinerja Bea Cukai Usai Sita 1,1 Miliar Batang Rokok Ilegal

Menkeu Suahasil Puji Kinerja Bea Cukai Usai Sita 1,1 Miliar Batang Rokok Ilegal

Video | Jum'at, 18 September 2026 | 20:10 WIB

Warga Jateng Wajib Tahu! Pemprov Bebaskan Denda Pajak dan Pajak Progresif, Ini Jadwalnya

Warga Jateng Wajib Tahu! Pemprov Bebaskan Denda Pajak dan Pajak Progresif, Ini Jadwalnya

Jawa Tengah | Jum'at, 18 September 2026 | 20:06 WIB

Telur Rebus Tahan Berapa Lama di Kulkas? Begini Cara Menyimpannya agar Awet

Telur Rebus Tahan Berapa Lama di Kulkas? Begini Cara Menyimpannya agar Awet

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 20:05 WIB

Terdampak Debu Proyek! Warga Cilincing Desak KCN Beri Kompensasi Bukan Sekadar Vacuum Cleaner

Terdampak Debu Proyek! Warga Cilincing Desak KCN Beri Kompensasi Bukan Sekadar Vacuum Cleaner

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:04 WIB

ESDM Umumkan Perusahaan yang Menang Lelang Wilayah Kerja Tahap I 2026

ESDM Umumkan Perusahaan yang Menang Lelang Wilayah Kerja Tahap I 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 20:04 WIB

Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam

Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 20:02 WIB

Masjid Baiturrahman Alasmalang, Dirawat Seperlunya Tanpa Ubah Wajah Lama

Masjid Baiturrahman Alasmalang, Dirawat Seperlunya Tanpa Ubah Wajah Lama

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 20:00 WIB

×