HMP bertugas membuat video menggunakan teknologi AI dan membuka rekening bank, UP mengunggah video ke media sosial, sementara AH berperan sebagai admin WhatsApp untuk berkomunikasi dengan para korban.
Dari hasil aksinya, para pelaku berhasil menipu sekitar 100 korban yang tersebar di berbagai wilayah, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Maluku Utara.
"Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp87 juta dalam waktu tiga bulan," ujar Nanang.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar," katanya.
Kasus ini terungkap setelah beredar video hoaks di TikTok yang memperlihatkan Khofifah Indar Parawansa mempromosikan penjualan motor murah khusus untuk warga Jawa Timur.
Informasi tersebut kemudian dibantah secara resmi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur. (Antara)