Berapa Batas Minimal Umur Hewan Kurban? Ini Penjelasannya

Suhardiman | Suara.com

Kamis, 01 Mei 2025 | 15:01 WIB
Berapa Batas Minimal Umur Hewan Kurban? Ini Penjelasannya
Ilustrasi hewan kurban. [ChatGPT]

Suara.com - Hewan kurban merupakan hewan ternak tertentu yang disembelih pada hari raya Idul Adha atau hari tasyrik (11-13 Zulhijah) sebagai bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Hewan yang diperbolehkan untuk kurban menurut syariat Islam yakni kambing, domba, sapi, kerbau dan unta. Hewan-hewan ini harus memenuhi syarat, seperti sehat, tidak cacat (misalnya buta, pincang, atau kurus), dan cukup umur.

Kurban dilakukan untuk mengenang ketaatan Nabi Ibrahim yang bersedia mengorbankan putranya atas perintah Allah, sebelum digantikan dengan seekor domba.

Berikut adalah batas minimal umur hewan kurban sesuai syariat Islam yang berlaku di Indonesia:

1. Unta

- Minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-enam.

2. Sapi

- Minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.

3. Kambing

- Minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun kedua.

- Untuk kambing jenis domba atau biri-biri, diperbolehkan berumur minimal 1 tahun, atau minimal 6 bulan jika sulit mendapatkan yang berumur 1 tahun.

4. Domba

- Minimal berumur 1 tahun, atau minimal 6 bulan jika sulit mendapatkan yang berumur 1 tahun (menurut sebagian ulama).

Catatan Penting

- Hewan yang belum mencapai umur minimal tidak sah dijadikan hewan kurban.

- Selain umur, syarat lain seperti fisik sehat, tidak cacat, dan bukan hewan yang memakan najis juga harus diperhatikan.

- Satu ekor kambing atau domba hanya sah untuk satu orang, sedangkan sapi dan unta bisa untuk tujuh orang.

Memastikan umur hewan kurban telah memenuhi batas minimal adalah syarat mutlak agar ibadah kurban sah menurut syariat Islam. Pastikan juga hewan dalam kondisi sehat dan layak untuk dikurbankan.

Tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam adalah sebagai berikut:

1. Niat

- Berniat di hati untuk menyembelih hewan kurban karena Allah. Contoh: "Saya menyembelih kurban ini untuk Allah Ta’ala."

- Niat dilakukan oleh pekurban, baik menyembelih sendiri maupun mewakilkan.

2. Syarat Hewan

- Hewan harus kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta. Usia minimal kambing (1 tahun), domba (6 bulan), sapi/kerbau (2 tahun), unta (5 tahun).

- Hewan sehat, tidak cacat (misalnya tidak buta, pincang, atau kurus berat).

3. Waktu Penyembelihan

- Setelah salat Idul Adha (10 Zulhijah) hingga sebelum matahari terbenam pada 13 Zulhijah (hari tasyrik).

- Waktu terbaik yakni segera setelah salat Idul Adha.

4. Persiapan

- Alat berupa pisau tajam dan bersih untuk meminimalkan penderitaan hewan.

- Penyembelih seorang muslim, berakal sehat, dan mampu menyembelih.

- Hewan diberi minum, ditenangkan, dan dibaringkan pada sisi kiri menghadap kiblat (jika memungkinkan).

5. Proses Penyembelihan

- Baca “Bismillahi Allahu Akbar”.

- Disunnahkan membaca shalawat dan doa: “Allahumma hadza minka wa laka, taqabbal minni ya karim” (Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah dariku).

- Potong tenggorokan, saluran napas, dan dua urat leher (pembuluh jugular) dengan sekali gerakan cepat.
- Tunggu hingga hewan benar-benar mati sebelum diproses.

6. Sunnah Tambahan

- Jangan mengasah pisau di depan hewan.

- Hindari menyembelih di depan hewan lain.

- Pekurban disunnahkan menyembelih sendiri atau menyaksikan jika diwakilkan.

7. Pembagian Daging

- Bagikan daging mentah menjadi tiga (disunnahkan)

- Sepertiga untuk pekurban dan keluarga.

- Sepertiga untuk kerabat/tetangga.

- Sepertiga untuk fakir miskin.

- Kulit hewan tidak boleh dijual, boleh dimanfaatkan atau disedekahkan.

8. Doa Penutup

Berdoa agar kurban diterima, misalnya: “Allahumma taqabbal minni hadza al-udhiyyah” (Ya Allah, terimalah kurbanku ini).

Pastikan proses ikhlas, bersih, dan tidak menyiksa hewan. Jika kurban untuk orang lain (misalnya keluarga atau almarhum), niat harus jelas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025? Ini Rincian Tanggal Libur Panjang Bulan Mei dan Juni

Kapan Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025? Ini Rincian Tanggal Libur Panjang Bulan Mei dan Juni

Lifestyle | Sabtu, 26 April 2025 | 18:45 WIB

Contoh Proposal Permohonan Qurban 2025 di Masjid, Lengkap dengan Anggaran

Contoh Proposal Permohonan Qurban 2025 di Masjid, Lengkap dengan Anggaran

Lifestyle | Rabu, 23 April 2025 | 22:05 WIB

Kapan Idul Adha 2025? Pemerintah dan  Muhammadiyah Sepakat, Ini Jadwalnya

Kapan Idul Adha 2025? Pemerintah dan Muhammadiyah Sepakat, Ini Jadwalnya

News | Rabu, 23 April 2025 | 17:26 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB