Berapa Batas Minimal Umur Hewan Kurban? Ini Penjelasannya

Suhardiman

Kamis, 01 Mei 2025 | 15:01 WIB
Berapa Batas Minimal Umur Hewan Kurban? Ini Penjelasannya
Ilustrasi hewan kurban. [ChatGPT]

Suara.com - Hewan kurban merupakan hewan ternak tertentu yang disembelih pada hari raya Idul Adha atau hari tasyrik (11-13 Zulhijah) sebagai bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Hewan yang diperbolehkan untuk kurban menurut syariat Islam yakni kambing, domba, sapi, kerbau dan unta. Hewan-hewan ini harus memenuhi syarat, seperti sehat, tidak cacat (misalnya buta, pincang, atau kurus), dan cukup umur.

Kurban dilakukan untuk mengenang ketaatan Nabi Ibrahim yang bersedia mengorbankan putranya atas perintah Allah, sebelum digantikan dengan seekor domba.

Berikut adalah batas minimal umur hewan kurban sesuai syariat Islam yang berlaku di Indonesia:

1. Unta

- Minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-enam.

2. Sapi

- Minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.

3. Kambing

baca juga

- Minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun kedua.

- Untuk kambing jenis domba atau biri-biri, diperbolehkan berumur minimal 1 tahun, atau minimal 6 bulan jika sulit mendapatkan yang berumur 1 tahun.

4. Domba

- Minimal berumur 1 tahun, atau minimal 6 bulan jika sulit mendapatkan yang berumur 1 tahun (menurut sebagian ulama).

Catatan Penting

- Hewan yang belum mencapai umur minimal tidak sah dijadikan hewan kurban.

- Selain umur, syarat lain seperti fisik sehat, tidak cacat, dan bukan hewan yang memakan najis juga harus diperhatikan.

- Satu ekor kambing atau domba hanya sah untuk satu orang, sedangkan sapi dan unta bisa untuk tujuh orang.

Memastikan umur hewan kurban telah memenuhi batas minimal adalah syarat mutlak agar ibadah kurban sah menurut syariat Islam. Pastikan juga hewan dalam kondisi sehat dan layak untuk dikurbankan.

Tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam adalah sebagai berikut:

1. Niat

- Berniat di hati untuk menyembelih hewan kurban karena Allah. Contoh: "Saya menyembelih kurban ini untuk Allah Ta’ala."

- Niat dilakukan oleh pekurban, baik menyembelih sendiri maupun mewakilkan.

2. Syarat Hewan

- Hewan harus kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta. Usia minimal kambing (1 tahun), domba (6 bulan), sapi/kerbau (2 tahun), unta (5 tahun).

- Hewan sehat, tidak cacat (misalnya tidak buta, pincang, atau kurus berat).

3. Waktu Penyembelihan

- Setelah salat Idul Adha (10 Zulhijah) hingga sebelum matahari terbenam pada 13 Zulhijah (hari tasyrik).

- Waktu terbaik yakni segera setelah salat Idul Adha.

4. Persiapan

- Alat berupa pisau tajam dan bersih untuk meminimalkan penderitaan hewan.

- Penyembelih seorang muslim, berakal sehat, dan mampu menyembelih.

- Hewan diberi minum, ditenangkan, dan dibaringkan pada sisi kiri menghadap kiblat (jika memungkinkan).

5. Proses Penyembelihan

- Baca “Bismillahi Allahu Akbar”.

- Disunnahkan membaca shalawat dan doa: “Allahumma hadza minka wa laka, taqabbal minni ya karim” (Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah dariku).

- Potong tenggorokan, saluran napas, dan dua urat leher (pembuluh jugular) dengan sekali gerakan cepat.
- Tunggu hingga hewan benar-benar mati sebelum diproses.

6. Sunnah Tambahan

- Jangan mengasah pisau di depan hewan.

- Hindari menyembelih di depan hewan lain.

- Pekurban disunnahkan menyembelih sendiri atau menyaksikan jika diwakilkan.

7. Pembagian Daging

- Bagikan daging mentah menjadi tiga (disunnahkan)

- Sepertiga untuk pekurban dan keluarga.

- Sepertiga untuk kerabat/tetangga.

- Sepertiga untuk fakir miskin.

- Kulit hewan tidak boleh dijual, boleh dimanfaatkan atau disedekahkan.

8. Doa Penutup

Berdoa agar kurban diterima, misalnya: “Allahumma taqabbal minni hadza al-udhiyyah” (Ya Allah, terimalah kurbanku ini).

Pastikan proses ikhlas, bersih, dan tidak menyiksa hewan. Jika kurban untuk orang lain (misalnya keluarga atau almarhum), niat harus jelas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025? Ini Rincian Tanggal Libur Panjang Bulan Mei dan Juni

Kapan Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025? Ini Rincian Tanggal Libur Panjang Bulan Mei dan Juni

Lifestyle | Sabtu, 26 April 2025 | 18:45 WIB

Contoh Proposal Permohonan Qurban 2025 di Masjid, Lengkap dengan Anggaran

Contoh Proposal Permohonan Qurban 2025 di Masjid, Lengkap dengan Anggaran

Lifestyle | Rabu, 23 April 2025 | 22:05 WIB

Kapan Idul Adha 2025? Pemerintah dan  Muhammadiyah Sepakat, Ini Jadwalnya

Kapan Idul Adha 2025? Pemerintah dan Muhammadiyah Sepakat, Ini Jadwalnya

News | Rabu, 23 April 2025 | 17:26 WIB

Terkini

Kapolri Buka Jalan Polwan Jadi Pemimpin Tertinggi, Boni Hargens: Terobosan Paradigmatik

Kapolri Buka Jalan Polwan Jadi Pemimpin Tertinggi, Boni Hargens: Terobosan Paradigmatik

News | Senin, 21 September 2026 | 22:25 WIB

Selain Gratiskan Biaya Sekolah Sampai Kuliah, Prabowo Mau Naikan Gaji Guru

Selain Gratiskan Biaya Sekolah Sampai Kuliah, Prabowo Mau Naikan Gaji Guru

News | Senin, 21 September 2026 | 22:23 WIB

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon di Bogor

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon di Bogor

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 22:22 WIB

Pakar Ingatkan BGN: Sertifikat Higiene Tak Cukup Cegah Keracunan MBG

Pakar Ingatkan BGN: Sertifikat Higiene Tak Cukup Cegah Keracunan MBG

News | Senin, 21 September 2026 | 22:20 WIB

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:19 WIB

Dua Jenderal TNI Dilaporkan ke Puspom Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Menteng

Dua Jenderal TNI Dilaporkan ke Puspom Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Menteng

News | Senin, 21 September 2026 | 22:17 WIB

Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka

Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka

Banten | Senin, 21 September 2026 | 22:14 WIB

Heboh Penemuan Jasad Wanita Belanda Tewas di Hotel Bandung, Polisi Gelar Penyelidikan

Heboh Penemuan Jasad Wanita Belanda Tewas di Hotel Bandung, Polisi Gelar Penyelidikan

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 22:11 WIB

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa 7 Saksi Termasuk Penyedia Peralatan SPPG

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa 7 Saksi Termasuk Penyedia Peralatan SPPG

News | Senin, 21 September 2026 | 22:08 WIB

Bawaslu Kabupaten Bogor Perkuat Pencegahan Politik Uang Lewat Desa Anti Politik Uang

Bawaslu Kabupaten Bogor Perkuat Pencegahan Politik Uang Lewat Desa Anti Politik Uang

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:06 WIB

×