Atas kejadian tersebut, para pelaku terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak, dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kemudian, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Tangkap Belasan Orang
Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap sedikitnya 19 orang karena diduga terlibat dalam kericuhan di kawasan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4).

"Hingga saat ini, sebanyak 19 orang telah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Namun Ade Ary belum merinci apakah pelaku keributan berasal dari kelompok ormas dan masih akan memberikan informasi lebih lanjut.
“Kami imbau kembali, apabila ada persoalan terkait peristiwa apapun tolong diselesaikan dengan baik. Jangan buat kegaduhan dan situasi jadi mencekam,” ucapnya.
Ade Ary menjelaskan insiden tersebut bermula saat sekitar 20 orang dari satu kelompok mendatangi sebuah bidang tanah dan berupaya memasuki lahan tersebut, namun dihalangi oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris.
"Situasi sempat memanas hingga terjadi aksi saling lempar dan menimbulkan kemacetan. Berkat respons cepat dari aparat Polsek Mampang dan Polres Metro Jakarta Selatan, situasi berhasil dikendalikan," ucapnya.
Baca Juga: Potret Jokowi Lapor Sendiri Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
Polisi menyelidiki kasus kericuhan dua kelompok diduga karena sengketa lahan di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4) pagi.