15 Perbedaan Pinjol Legal vs Ilegal, Jangan Sampai Tertipu! Cek Daftar Pinjol Resmi OJK 2025

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:49 WIB
15 Perbedaan Pinjol Legal vs Ilegal, Jangan Sampai Tertipu! Cek Daftar Pinjol Resmi OJK 2025
Pinjol Legal vs Ilegal. [Dok. ChatGPT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

15. Mematuhi sanksi administratif jika terjadi pelanggaran, serta tunduk pada peraturan OJK.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin resmi.

2. Menawarkan pinjaman melalui chat pribadi atau SMS massal.

3. Tidak melakukan verifikasi atau pengecekan riwayat kredit.

4. Bunga pinjaman tidak jelas dan sangat tinggi.

5. Biaya tambahan dan denda keterlambatan tidak diinformasikan di awal.

6. Tidak ada kontrak pinjaman yang sah dan tertulis.

7. Tidak memiliki customer service atau layanan pengaduan konsumen.

Baca Juga: Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!

8. Kantor tidak jelas dan pengurus anonim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI