9. Mengakses seluruh data gawai, termasuk daftar kontak, galeri, dan email.
10. Melakukan intimidasi, pelecehan, dan ancaman saat penagihan.
11. Tidak memiliki jam operasional penagihan yang manusiawi.
12. Menyebarkan data pribadi saat debitur menunggak.
13. Meminta setoran uang muka sebagai syarat pencairan pinjaman.
14. Menggunakan nama atau logo mirip pinjol legal untuk mengecoh.
15. Tidak tunduk pada peraturan pemerintah atau OJK.
Dengan memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, masyarakat diharapkan lebih cermat sebelum mengakses layanan keuangan digital. Pemerintah bersama Satgas Waspada Investasi juga terus melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan situs pinjol ilegal yang meresahkan.
Berdasarkan data OJK per April 2025, sebanyak 169 pinjol legal telah terdaftar dan berizin resmi. Sementara itu, lebih dari 5.000 pinjol ilegal telah ditutup sejak 2018. Masyarakat yang merasa menjadi korban juga disarankan segera melapor ke pihak berwajib dan OJK.
Baca Juga: Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!